Jakarta, MCNID.net--Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap meluncurkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 


Fatwa ini bakal dihadirkan sebagai langkah strategis untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja rentan dan kelompok masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia.


Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa pemanfaatan dana ZIS ini diperuntukkan khusus bagi kelompok miskin dan pekerja informal yang memiliki keterbatasan finansial, seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga buruh berpenghasilan rendah.


"Ketentuan penggunaan dana ZIS untuk BPJS ini diperuntukkan khusus bagi mereka yang benar-benar tidak mampu. Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," ujar Buya Amirsyah dalam acara Tasbih yang digelar BPJS Kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026).


Terobosan ini juga menjadi jaring pengaman sosial di tengah tantangan finansial yang dihadapi BPJS Kesehatan, yang saat ini mencatatkan defisit sekitar Rp2 triliun per bulan akibat ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan klaim fasilitas kesehatan.


Lewat pendekatan Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP), dukungan ZIS memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi layanan kesehatan tanpa terbebani masalah keuangan.


Selain fatwa ZIS, MUI turut mendorong perluasan implementasi BPJS Kesehatan berbasis syariah di berbagai daerah yang saat ini baru berjalan terbatas di Provinsi Aceh. Menggunakan akad Wakalah bi al-Ujrah dan Tabarru', sistem ini mengusung semangat gotong royong (ta'awun).


"Prinsip utamanya adalah yang sehat menolong yang sakit. Dengan semangat ta'awun ini, kita wujudkan Umat Sehat, Bangsa Kuat, dan Negara Berdaulat," kata Buya Amirsyah.