Jakarta, MCNID.net--Penasihat Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN), Kholid Miqdar, mengingatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI agar tidak ragu menindak korporasi raksasa dan menjamin penegakan hukum lingkungan tidak "tumpul ke atas" dalam menangani dugaan pelanggaran pada megaproyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2).


Pesan itu disampaikan Kholid saat mendatangi Kantor KLH RI di Jakarta bersama perwakilan masyarakat pesisir utara Banten pada Kamis (23/7/2026). Audiensi diterima oleh Staf Ahli Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik KLH, Yudi Syamhudi Suyuti.


Dalam kesempatan tersebut, Kholid menagih keseriusan dan keadilan kementerian dalam menindaklanjuti laporan Koalisi Rakyat Banten (KRB) yang diserahkan sejak Mei lalu terkait dugaan perusakan lingkungan hidup di kawasan proyek PIK2, Kabupaten Tangerang.


"Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pelaku yang memiliki modal besar," kata Kholid Miqdar dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).


Kholid menilai, selama ini terdapat ketimpangan nyata dalam perlakuan hukum di kawasan pesisir. Masyarakat kecil sering kali menjadi pihak yang paling cepat ditindak atau bahkan dikriminalisasi saat menuntut haknya, sementara aktivitas skala besar yang berdampak masif terhadap ekosistem kerap berjalan tanpa evaluasi transparan.


Ia mengungkapkan, pengaduan terkait PIK2 mencakup dugaan pengurugan kawasan hutan lindung, pemusnahan hutan mangrove, penutupan akses sungai publik, hingga dugaan penggunaan material urugan dari tambang ilegal serta aktivitas reklamasi tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang.


Menurut Kholid, pembiaran terhadap praktik-praktik tersebut mengorbankan hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945 serta UU Nomor 32 Tahun 2009.


"Pemerintah tidak boleh hanya melihat investasi dari sisi nilai ekonominya, tetapi harus menghitung biaya ekologis dan biaya sosial yang ditanggung rakyat. Jangan sampai keuntungan korporasi dibayar dengan hilangnya ruang hidup nelayan," tegas Kholid.


Demi membuktikan integritas penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu, Kholid Miqdar bersama FKPN mendesak KLH untuk segera mengambil langkah konkret melalui lima tuntutan utama:


1. Melakukan audit lingkungan hidup menyeluruh terhadap seluruh aktivitas reklamasi dan pengurugan di pesisir utara Banten, termasuk kawasan PIK2.

2. Mengevaluasi secara ketat dokumen perizinan seperti AMDAL, PKKPRL, dan UKL-UPL serta kesesuaiannya dengan RTRW dan KLHS.

3. Mengusut secara transparan setiap dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan tata ruang tanpa mengistimewakan pemilik modal.

4. Menerapkan penghentian sementara (moratorium) pada aktivitas reklamasi yang diduga merusak lingkungan hingga proses evaluasi rampung.

5. Menjatuhkan sanksi tegas baik administratif, perdata, maupun pidana kepada siapapun yang terbukti melanggar aturan.


Menanggapi desakan tersebut, Staf Ahli KLH Yudi Syamhudi Suyuti menyatakan apresiasinya atas keberanian dan laporan yang disampaikan FKPN. Pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Kehutanan untuk membentuk tim khusus guna mengusut serta menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif.