Jakarta, MCNID.net--Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Selain termasuk bagian dari empat bulan haram (asyhurul hurum), bulan pertama dalam kalender Hijriyah ini juga menjadi momentum yang dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah, terutama puasa sunnah.
Di antara puasa yang paling dianjurkan pada bulan Muharram ialah puasa Tasu’a dan Asyura’ yang dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
Tahun ini (1448 H), penetapan awal Muharram di Indonesia menunjukkan adanya perbedaan. Kementerian Agama menetapkan 1 Muharram 1448 H bertepatan dengan Selasa, 16 Juni 2026, karena hilal dinilai telah memenuhi kriteria imkanur rukyah yang disepakati negara-negara MABIMS.
Maka berdasarkan penetapan tersebut, puasa Tasu’a (9 Muharram) dapat dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, sedangkan puasa Asyura’ (10 Muharram) dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Sementara itu, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), berdasarkan hasil rukyatul hilal menetapkan bahwa 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Sehingga, dari penetapan ini, maka puasa Tasu’a (9 Muharram) dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, dan puasa Asyura’ (10 Muharram) dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dalam merespons perbedaan ini, masyarakat dapat menyesuaikan pelaksanaan puasa Tasu’a dan Asyura’ berdasarkan keputusan yang diikuti masing-masing. Sehingga perkara ini tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut.
Pada dasarnya, puasa Tasu’a yang dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram memiliki hubungan yang erat dengan puasa Asyura’ yang dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram.
Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk tidak hanya berpuasa pada hari Asyura’ semata, namun juga menambahkan puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.
Hal ini dimaksudkan agar amalan umat Islam berbeda dengan tradisi puasa kaum Yahudi yang juga berpuasa pada hari Asyura’. Dalam sebuah hadis disebutkan:
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ، صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ
Artinya, “Puasalah kalian pada hari Asyura’ dan bedakan dengan kaum Yahudi, puasalah kalian sehari sebelum atau sesudahnya.” (HR Ahmad)
Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menganjurkan agar puasa Tasu’a dan Asyura’ dilaksanakan secara berurutan. Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menjelaskan sebagai berikut:
صَوْمُ تَاسُوعَاءَ وَعَاشُورَاءَ، وَهُمَا التَّاسِعُ وَالْعَاشِرُ مِنْ شَهْرِ الْمُحَرَّمِ وَيُسَنُّ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا؛ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا: لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ
“Puasa Tasu‘a dan Asyura’ adalah puasa pada tanggal sembilan dan sepuluh bulan Muharram. Disunnahkan untuk menggabungkan keduanya (berpuasa dua hari, yakni tanggal 9 dan 10 Muharram), berdasarkan hadis dari Abdullah bin Abbas yang diriwayatkan secara marfu’: ‘Jika aku masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan dan sepuluh.’” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 1643)
Jadi, sembari menanti Hari Asyura’, tanggal 10 Muharram, dan berpuasa di dalamnya, sepatutnya kita juga berpuasa Tasu’a pada tanggal 9 Muharram.
Sekali lagi, terkait hal ini, acuan penanggalan yang diikuti bisa dipilih berdasarkan penetapan dari pemerintah atau dari keputusan hasil rukyatul hilal Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Di sini juga perlu ditekankan, bahwa dengan berpuasa Tasu’a pada tanggal 9 Muharram hakikatnya kita telah mengikuti Nabi yang menghendaki agar beribadah puasa secara berbeda dengan kebiasaan orang Yahudi di bulan Muharram.



