Jakarta, MCNID.net--Daging giling menjadi salah satu bahan pangan yang paling digemari masyarakat. Mulai dari bakso, sosis, nugget, hingga patty burger memanfaatkan daging giling karena teksturnya yang mudah dibentuk, praktis diolah, dan cepat matang. Namun, di balik kepraktisannya, konsumen Muslim dituntut untuk lebih jeli dan tidak asal beli.


Auditor Halal Senior LPPOM, Dr Joko Hermanianto, mengingatkan bahwa produk berbahan daging giling memiliki sejumlah titik kritis kehalalan yang wajib dicermati. Menurutnya, memastikan kehalalan makanan tidak boleh hanya melihat bahan utamanya saja, melainkan harus menelisik seluruh rantai produksi hingga distribusinya.


"Titik kritis tidak hanya terletak pada jenis dagingnya, tetapi juga pada proses penyembelihan, penggilingan, penggunaan bahan tambahan, hingga penyimpanan dan distribusinya," ujar Joko dikutip dari Jurnal Halal LPPOM.


5 Titik Kritis Kehalalan Daging Giling

Untuk menjaga diri dan keluarga dari konsumsi bahan yang syubhat atau haram, berikut adalah lima titik kritis pada daging giling yang wajib dipahami oleh konsumen Muslim:


Pertama, Sumber Daging. 


Langkah awal yang paling mendasar adalah memastikan daging berasal dari hewan yang halal dikonsumsi, seperti sapi, kambing, atau ayam dan telah disembelih sesuai dengan syariat Islam.


Kedua, Tempat Penyembelihan (RPH).


Hewan sebaiknya dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah mengantongi sertifikat halal resmi. Penyembelihan di fasilitas non-halal sangat berisiko memicu kontaminasi silang dengan hewan yang diharamkan, seperti babi.


Ketiga, Proses Penggilingan dan Peralatan. 


Ini yang sering luput dari perhatian di pasar tradisional. Mesin penggiling harus dipastikan bersifat halal dedicated (hanya digunakan untuk produk halal). 


Jika alat tersebut pernah digunakan untuk menggiling bahan non-halal, maka peralatan wajib disucikan terlebih dahulu sesuai ketentuan syariat sebelum digunakan kembali.


Keempat, Bahan Tambahan (Additive). 


Dalam proses pembuatan produk olahan, daging giling kerap dicampur dengan bahan lain. Bahan tambahan seperti gelatin, lemak, pengikat, perisa, hingga penyedap rasa (vetsin) harus dipastikan berasal dari sumber yang halal dan jelas statusnya.


Kelima, Penyimpanan dan Distribusi. 


Produk halal wajib dipisahkan dari bahan haram atau najis. Menyimpan daging giling halal di dalam lemari pendingin (freezer) yang sama atau menggunakan wadah dan kendaraan angkut yang bercampur dengan produk non-halal tanpa proses penyucian, dapat menggugurkan status kehalalannya akibat kontaminasi silang.


Joko menegaskan, kelima tahapan di atas harus memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara ketat agar status kehalalan produk tetap terjaga dari hulu hingga ke hilir.


Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan bijak saat berbelanja. Cara paling aman adalah dengan memastikan produk olahan daging giling yang dibeli telah memiliki logo sertifikasi halal resmi dan diproduksi oleh produsen yang konsisten menerapkan sistem jaminan halal.


Dengan membangun kesadaran yang tinggi, konsumen Muslim tidak hanya sekadar mendapatkan makanan yang aman dan berkualitas untuk tubuh, tetapi juga menjaga keberkahan konsumsi sesuai dengan tuntunan syariat Islam.