Jakarta, MCNID.net--Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam kategori ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Perpres yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025 ini merinci berbagai bentuk ancaman nyata yang dihadapi oleh kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa Indonesia.
Dalam dokumen tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang dinilai membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa. Ancaman jenis ini dikelompokkan ke dalam beberapa dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga dimensi legislasi.
Penyebaran budaya LGBTQ secara spesifik disejajarkan dengan ancaman berdimensi sosial budaya dan ideologi lainnya yang dianggap berpotensi merusak tatanan pertahanan negara.
Selain LGBT, terdapat sejumlah isu kontemporer dan kejahatan digital baru yang juga dimasukkan ke dalam daftar ancaman nonmiliter dalam Perpres ini, di antaranya, Penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, dan penyebaran paham ateisme.
"Separatisme, terorisme, dan radikalisme, perang informasi dan serangan siber, serta krisis ekonomi, praktik judi daring, dan pinjaman daring (pinjol) ilegal," bunyi perpres tersebut, dikutip Senin (6/7/2026).
Selain itu, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, dan pencurian kekayaan alam, serta peredaran dan penyalahgunaan obat-terlarang (narkoba).
Di samping ancaman yang berbasis pada aktivitas manusia dan ideologi, Perpres 111/2025 juga menggarisbawahi beberapa ancaman lain yang dikategorikan dalam kluster keselamatan umum, dampak lingkungan, dan teknologi tinggi.
Pemerintah memasukkan potensi bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif (Nubika), serangan siber terstruktur, serangan terhadap objek vital nasional, dampak nyata dari pemanasan global, hingga ancaman wabah penyakit sebagai komponen yang wajib diantisipasi dalam sistem pertahan
an negara terpadu.



