Di tengah percepatan industri keuangan modern, perkembangan teknologi finansial, serta kebutuhan masyarakat terhadap sistem ekonomi yang adil dan etis, ekonomi syariah Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar semangat normatif. Ia membutuhkan sumber daya manusia yang paham fikih, mengerti realitas pasar, dan mampu menjembatani keduanya secara cerdas. Dalam konteks itulah Pelatihan Dasar Muamalah Maliah dan Fatwa (PDMMF) yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Institute layak dipandang sebagai terobosan strategis.
Pelatihan ini bukan sekadar forum akademik biasa. Ia menjadi ruang pembuktian bahwa khazanah hukum Islam klasik—fikih, ushul fikih, dan kaidah fikih—bukan warisan museum yang beku. Sebaliknya, ia adalah perangkat intelektual yang hidup, lentur, dan mampu menjawab tantangan transaksi ekonomi modern. Dari perbankan syariah, pembiayaan perdagangan, investasi, hingga instrumen digital, seluruhnya dapat dibaca dan direspons melalui metodologi hukum Islam yang matang.
Selama ini masih ada anggapan bahwa fikih muamalah tertinggal dari perkembangan zaman. Anggapan itu lahir karena banyak orang membaca teks hukum Islam secara literal, bukan metodologis. Padahal kekuatan terbesar syariah justru terletak pada kemampuannya mengelola perubahan melalui prinsip, bukan sekadar bentuk. Di sinilah peran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi sangat penting.
DSN-MUI selama dua dekade terakhir menunjukkan bahwa fatwa bukan tembok penghalang inovasi, melainkan jembatan antara nilai agama dan kebutuhan ekonomi. Berbagai produk perbankan syariah, pembiayaan, asuransi syariah, pasar modal syariah, hingga layanan keuangan kontemporer lahir karena adanya keberanian melakukan ijtihad institusional. Tanpa fatwa yang adaptif, industri syariah hanya akan menjadi slogan.
Salah satu hal paling menarik dalam PDMMF adalah pengenalan terhadap empat "makharij" atau jalan keluar metodologis dalam merumuskan fatwa muamalah. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki perangkat solusi yang kaya dan rasional.
Pertama, "at-taysir al-manhaji" (التيسير المنهجي), yaitu memilih pendapat yang lebih ringan namun tetap berada dalam koridor syariah. Ini bukan kompromi murahan, tetapi bentuk kemudahan yang disiplin. Prinsip ini menegaskan bahwa syariah hadir untuk memudahkan kehidupan, bukan mempersulit. Maka ketika ada beberapa pendapat ulama yang sahih, DSN-MUI dapat memilih pandangan yang paling maslahat dan paling relevan bagi kebutuhan masyarakat modern.
Kedua, "tafriq al-halal ‘an al-haram" (تفريق الحلال عن الحرام), yaitu memisahkan unsur halal dan haram dalam satu transaksi. Kaidah lama yang menyatakan bahwa bila halal dan haram bercampur maka dimenangkan unsur haram, tidak selalu tepat diterapkan dalam dunia ekonomi modern. Kaidah itu lebih relevan pada sektor pangan, terutama barang cair yang sulit dipisahkan. Dalam sistem ekonomi, komponen transaksi sering kali dapat diurai, dibersihkan, dipisah, dan direstrukturisasi. Karena itu pendekatan hitam-putih tidak selalu menyelesaikan masalah.
Ketiga, "i‘adah an-nazhar" (إعادة النظر), yaitu menelaah ulang pendapat lama. Dalam tradisi fikih, suatu pendapat yang dulu dianggap lemah (*marjuh*) bisa menjadi relevan kembali bila konteks berubah atau kemaslahatannya lebih kuat. Inilah dinamika hukum Islam yang sering tidak dipahami banyak orang.
Contohnya tampak pada kebolehan "kafalah bil ujrah"—penjaminan dengan imbalan jasa. Sebagian ulama klasik melarang, tetapi sebagian lain membolehkan. Dalam kebutuhan ekonomi modern seperti *letter of credit* (L/C), jasa penjaminan merupakan kebutuhan nyata perdagangan internasional. Karena itu melalui Fatwa DSN-MUI No. 57/DSN-MUI/V/2007, model ini dibolehkan. Dasarnya jelas: transaksi tersebut mengandung unsur wakalah, hawalah, dan kafalah yang memiliki legitimasi syariah. Ini bukti bahwa fikih mampu menopang perdagangan global tanpa kehilangan prinsip.
Keempat, "tahqiq al-manath" (تحقيق المناط), yakni meneliti kembali illat atau alasan hukum yang mendasari suatu ketentuan. Jika alasan hukumnya berubah, maka penerapan hukumnya pun bisa berubah. Ini adalah salah satu metode paling canggih dalam ushul fikih.
Contoh pentingnya ialah Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang murabahah emas. Dalam sejarah Islam, emas berfungsi sebagai uang. Karena itu jual beli emas wajib tunai agar terhindar dari riba nasi’ah. Namun pada era modern, emas tidak lagi menjadi alat tukar resmi. Ia telah berubah fungsi menjadi komoditas atau aset. Karena illat hukumnya berubah, maka jual beli emas secara angsuran atau tangguh dapat dibolehkan dengan syarat tertentu.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa syariah tidak anti-perubahan. Yang dijaga adalah substansi keadilan, bukan bentuk lama yang sudah kehilangan konteks. Bila emas hari ini diperlakukan sebagai barang, maka hukumnya pun mengikuti sifat barang tersebut. Inilah kecerdasan metodologis yang sering luput dari perdebatan publik.
Karena itu, terobosan-terobosan fatwa muamalah yang dilakukan MUI tidak layak dicurigai sebagai liberalisasi hukum, apalagi penyimpangan. Justru sebaliknya, ia adalah bentuk kesetiaan terhadap ruh syariah: menghadirkan kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan memberi solusi nyata bagi umat. Fatwa yang tidak menjawab persoalan zaman hanya akan menjadi arsip. Fatwa yang hidup adalah fatwa yang mampu memandu perubahan.
Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Populasi muslim besar, pasar luas, dan kebutuhan pembiayaan halal terus meningkat. Namun peluang itu tidak akan maksimal bila kekurangan ahli yang menguasai fikih sekaligus memahami industri modern. PDMMF hadir menjawab kebutuhan itu: melahirkan generasi baru yang mampu membaca kitab sekaligus membaca neraca keuangan.
Ke depan, ekonomi syariah tidak cukup dibangun dengan jargon halal dan label religius. Ia memerlukan desain hukum yang canggih, inovasi produk yang kompetitif, serta keberanian berijtihad yang bertanggung jawab. Dan jika pelatihan seperti ini terus diperluas, maka Indonesia bukan hanya menjadi pasar ekonomi syariah, tetapi produsen gagasan, regulator, dan pusat fatwa muamalah modern dunia.[]
Fatwa Sebagai Mesin Inovasi Ekonomi Syariah
📅 24 April 2026✍️ AmirOpini



