Jakarta, MCNID.net--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai aktivitas seksual sesama jenis dan pencabulan di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2015 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa tersebut, menetapkan bahwa pelaku sodomi serta pelaku kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) dapat dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Fatwa tersebut ditandatangani di Jakarta pada 31 Desember 2014 oleh Ketua Komisi Fatwa Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Dr Asrorun Niam Sholeh.
MUI menetapkan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) secara hukum agama dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). Oleh karena itu, para pelaku dapat dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
MUI juga menggarisbawahi bahwa segala bentuk upaya untuk melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Di sisi lain, MUI menegaskan bahwa orientasi sesama jenis merupakan kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang wajib diluruskan, mengingat hubungan seksual yang sah secara syar'i hanya dibolehkan bagi pasangan lelaki dan wanita dalam ikatan pernikahan.
Melalui fatwa ini, MUI turut mengeluarkan rekomendasi tegas yang ditujukan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dan Pemerintah agar segera menyusun regulasi hukum yang kuat.
DPR-RI dan Pemerintah juga diminta untuk tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang.
MUI juga mendorong lahirnya aturan hukum yang memuat hukuman berat bagi pelaku agar berfungsi sebagai zawajir yang dapat membuat jera pelaku, dan mawani’ yang membuat orang lain takut untuk melakukannya.
MUI mendesak agar aktivitas seksual menyimpang dimasukkan sebagai delik umum dalam hukum positif karena dianggap sebagai kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
Pemerintah pun diwajibkan untuk mencegah meluasnya penyimpangan ini dengan menyediakan layanan rehabilitasi bagi para pelaku, yang pelaksanaannya harus dibarengi dengan penegakan hukum yang keras dan tegas di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis pada Kamis (10/6/2026) mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT.
Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.
Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.
Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat.
Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik.
Kiai Cholil mencontohkan, celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan.
Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini mendorong agar hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.
Rais Syuriah PBNU ini merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.
Kiai Cholil menegaskan bahwa desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa.
Menurut CEO Amanah Zakat ini pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjerumuskan mereka dalam kesesatan seksual yang menular.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," kata dia menegaskan.
MUI berharap, selain penegakan hukum positif yang kuat dari pimpinan nasional, benteng utama pencegahan tetap harus dikembalikan ke tingkat keluarga masing-masing melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak yang ketat agar tidak dirampas oleh pengaruh buruk lingkungan luar.
MUI juga mengendus adanya gerakan yang lebih luas dan sistematis dari luar negeri yang sengaja didesain untuk memengaruhi cara pandang masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda di lingkungan kampus, agar menormalisasi perilaku LGBT.
Kiai Cholil menyerukan gerakan bersama di ruang publik agar kelompok masyarakat yang masih berpikir jernih tidak tinggal diam. Menurutnya, arus propaganda ini harus dilawan secara terbuka.
"Kalau soal bagaimana arus-arus dari luar itu pasti pertarungan antara keburukan dan kebaikan yang selalu terjadi. Oleh karena itu, kita di dalam ruang yang kosong, maka yang waras harus bersuara. Yang waras jangan diam saja, harus bersuara," tegas Kiai Cholil.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dari unit terkecil, mulai dari membentengi keluarga, teman, hingga lingkungan terdekat. Bahkan, Kiai Cholil meminta ekosistem di sekitar wilayah kampus, seperti pemilik bisnis rumah kos, apartemen, hingga pengelola gedung hiburan, untuk peka dan melakukan gerakan pencegahan jika menemukan indikasi aktivitas menyimpang tersebut.
Kiai Cholil menyayangkan adanya cara pandang anak muda saat ini yang menganggap perilaku LGBT sebagai bagian dari tren media sosial global atau dalih kebebasan mengekspresikan hak individu.
Menurutnya, hak pribadi di Indonesia tidak bersifat absolut tanpa batas karena negara ini berlandaskan pada Pancasila dan norma agama.
"Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada Amar Ma'ruf Nahi Mungkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap perilaku tersebut.
Hingga saat ini, hukum positif di Indonesia dinilai belum memiliki dasar yang cukup kuat untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan LGBT di ruang publik secara spesifik. Oleh karena itu, MUI mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menginisiasi aturan hukum yang tegas.
"Sekarang kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT. Kami mendesak pada wakil-wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas, sehingga penegak hukum punya pegangan," tuturnya.
Kiai Cholil mengingatkan bahaya terbesar dari fenomena ini bukanlah penyakitnya itu sendiri, melainkan ketika masyarakat mulai menganggap penyimpangan tersebut sebagai sebuah kenormalan baru.
"Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan terhadap kampanye-kampanyenya," pungkas Kiai Cholil.
Pernyataan ini ditanggapi oleh sekolompok masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Jaringan Masyarakat Sipil.
Melalui keterangan yang diterima pada Kamis (18/6/2026) Jaringan Masyarakat Sipil yang menolak desakan MUI tersebut beranggotakan 37 organisasi.
Berikut 37 organisasinya:
1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
3. YLBHI – LBH Surabaya
4. Social Justice Indonesia/SJI
5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
6. @digitallytante
7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
8. Pita Merah Jogja
9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
10. Logos ID
11. Perkumpulan Suara Kita
12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
13. Dear Catcallers Indonesia
14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
15. Emancipate Indonesia
16. Pelangi Nusantara
17. Public Virtue Research Institute
18. Women’s March Jakarta
19. Inti Muda Indonesia
20. Humanesia – Humanis Indonesia
21. Cangkang Queer
22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
23. Konsil LSM Indonesia
24. Sanggar Swara
25. Yayasan Srikandi Sejati
26. ASEAN Youth Forum
27. YLBH APIK Jakarta
28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
29. Arus Pelangi
30. Lentera SIntas Indonesia
31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
32. Solidaritas Perempuan (SP)
33. the Institute for Ecosoc Rights
34. Human Rights Working Group (HRWG)
35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
36. Jakarta Feminist
37. Marsinah.id



