Jakarta, MCNID.net--Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan respons atas usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Yusril menegaskan bahwa vonis pidana mati tidak bisa dijatuhkan begitu saja, melainkan tetap wajib mengedepankan pertimbangan hati nurani hakim di persidangan.
Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana nasional, hukuman mati berkedudukan sebagai ultimum remedium atau sanksi paling berat yang memerlukan kecermatan tinggi. Meskipun undang-undang memfasilitasi ancaman tersebut dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan mati, majelis hakim memegang tanggung jawab penuh untuk menilai kepantasannya berdasarkan prinsip keadilan.
"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian," ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Yusril mengutip Qs al-Maidah ayat 8 yang memperingatkan agar rasa benci terhadap suatu pihak tidak menyebabkan seseorang berlaku tidak adil. Atas dasar itu, hakim wajib menguji setiap fakta hukum sebelum mengambil keputusan final.
"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Yusril.
Yusril menambahkan, instrumen hukum Indonesia, termasuk UU Tipikor dan KUHP Nasional yang baru, sebenarnya telah menyediakan norma hukuman mati untuk kriteria 'keadaan tertentu', seperti korupsi saat krisis ekonomi, bencana alam nasional, atau pengulangan pidana.
Kendati instrumen penegakan hukum dan kelembagaan sudah memadai, Yusril menilai penjatuhan sanksi berat saja tidak serta-merta menghentikan praktik korupsi. Menurutnya, pembenahan akhlak dan etika keagamaan yang berlandaskan Tauhid juga menjadi kunci penting yang selama ini masih kerap terabaikan.



