Surabaya, MCNID.net--Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN).
Pemprov Jatim menilai program ini mampu mengetuk kesadaran masyarakat bahwa kepesertaan JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata dari gotong royong dan ibadah sosial.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bidang Administrasi Umum, Akhmad Jazuli, dalam kegiatan Tasbih JKN yang digelar di Kantor MUI Jatim, Surabaya, Senin (29/6/2026).
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh kegiatan Tasbih JKN karena mampu memperkuat kesadaran masyarakat bahwa Program JKN merupakan bagian dari nilai-nilai ibadah dan gotong royong," ujar Akhmad Jazuli.
Menurut Jazuli, program jaminan kesehatan ini mencerminkan semangat saling tolong-menolong antar-sesama warga. Oleh karena itu, sinergi yang dibangun melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengikis kesenjangan pemahaman di tengah masyarakat.
Kegiatan Tasbih JKN ini diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini diambil guna mengoptimalkan peran strategis para dai dan daiyah sebagai penyampai informasi yang benar mengenai program JKN kepada umat.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengungkapkan bahwa hingga 31 Mei 2026, jumlah peserta JKN di Indonesia telah mencapai 285,25 juta jiwa atau 98,94 persen dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan sebesar 82,78 persen.
Kendati demikian, tantangan berupa meratanya akses informasi dan pemanfaatan layanan digital yang belum optimal masih membayangi.
"Melalui Tasbih JKN kami ingin membangun gerakan bersama agar insan dakwah menjadi Garda Terdepan JKN dalam menyampaikan informasi yang benar, membangun kesadaran hidup sehat, serta mengajak masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN," kata Akmal.
Ia menambahkan, program ini pada dasarnya dibangun dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu yang sakit, dan yang mampu membantu yang kurang mampu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa Program JKN sangat sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Menurutnya, menjaga kesehatan termasuk dalam tujuan syariah (maqashid syariah) untuk menjaga jiwa (hifz an-nafs), sementara iuran yang dibayarkan bernilai ibadah karena merupakan bentuk ta'awun atau tolong-menolong.
"Kami ingin memastikan bahwa Program JKN sesuai dengan syariat Islam sehingga umat Islam perlu mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat," kata Kiai Cholil yang juga Ketua Dewan Pengawas Syariah BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, Kiai Cholil juga menyoroti pentingnya perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja sosial keagamaan, seperti takmir masjid, ustaz, guru pesantren, hingga pengurus organisasi keagamaan, yang masih banyak belum terlindungi.
Sebagai langkah konkret, MUI saat ini tengah menyiapkan fatwa untuk mendorong lembaga zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar ikut berkontribusi membantu pembayaran iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan tersebut.



