Jakarta, MCNID.net--Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah agresif pasca-terungkapnya dugaan praktik penipuan bermodus badal haji dan penyelewengan dana DAM senilai Rp1,4 miliar. Pemerintah menegaskan tidak akan segan untuk mencabut izin operasional hingga menyeret oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat tersebut ke ranah pidana.
Kasus yang mencederai ekosistem layanan haji ini berhasil diungkap oleh Tim Pelindungan Jamaah PPIH bersama Pengawas Jenderal dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.
“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air,” tegas Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat melepas kepulangan jamaah haji Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (08/06/2026).
Praktik culas ini diduga melibatkan kerja sama terstruktur antara oknum KBIHU asal Jawa Barat dengan mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi). Modus yang dijalankan meliputi program badal haji fiktif untuk 140 orang jamaah dengan tarif Rp10 juta per orang—angka yang dinilai Wamenhaj sangat tidak rasional serta pemotongan dana wajib DAM yang tidak disetorkan ke lembaga resmi Adahi.
Pihak Kemenhaj sendiri bergerak cepat begitu menerima aduan dari jamaah yang mencurigai ketiadaan tanda terima resmi (receipt) dari Adahi.
“Sudah banyak jamaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkap Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan agar memberikan efek jera sekaligus melindungi KBIHU lain yang selama ini beroperasi dengan jujur. Pemerintah berencana membuka informasi kasus ini secara rinci kepada publik, termasuk mengumumkan nama KBIHU yang diduga terlibat.
“Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat,” jelasnya.
Langkah tegas ini diakui Wamenhaj sebagai bagian dari komitmen besar pemerintah dalam membenahi tata kelola haji dan membersihkan "kartel haji" yang sudah terlanjur sistematis. Kendati memicu resistensi dari pihak-pihak yang merasa terganggu keuntungan sepihaknya, Kemenhaj menegaskan tidak akan mundur demi melindungi hak dan keselamatan beribadah jamaah Indonesia.



