Jakarta, MCNID.net--Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, terkait perlunya undang-undang atau regulasi khusus yang tegas untuk menjerat pelaku serta pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Dukungan tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. Ia menilai usulan yang disuarakan oleh KH Cholil Nafis tersebut sangat krusial dan sejalan dengan komitmen parlemen dalam menjaga tatanan moral bangsa dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila.
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum," ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).
Singgih menjelaskan bahwa praktik mengampanyekan perilaku homoseksual sebenarnya sudah bisa dijerat hukum pidana melalui Pasal 414 dan 416 KUHP yang baru, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pencabulan, kekerasan, melibatkan korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai konten pornografi.
Kendati demikian, DPR sepakat dengan pandangan MUI bahwa diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik untuk menyasar gerakan kampanyenya.
"Kami mendukung langkah MUI mengenai usulan UU untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT, karena ini menyangkut perlindungan masyarakat luas," tambahnya.
Selain mendukung usulan undang-undang tersebut, Komisi VIII DPR RI juga menjawab kekhawatiran yang kerap disuarakan oleh para ulama mengenai masifnya gerakan propaganda LGBT di ruang siber. Singgih mengaku prihatin melihat para pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di media sosial.
"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," papar legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Sebagai langkah cepat sebelum regulasi baru disahkan, Komisi VIII mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk lebih agresif memblokir akun-akun dan konten digital yang bermuatan kampanye LGBT. Ruang digital nasional dinilai tidak boleh menjadi panggung promosi gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi negara.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Komisi VIII DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di parlemen serta pemerintah.
DPR akan mengkaji opsi penguatan regulasi, baik melalui sinkronisasi penegakan KUHP baru maupun penyusunan undang-undang sektoral lainnya, agar memberikan sanksi hukum yang jelas dan memberikan efek jera bagi para pengkampanye LGBT.
Namun, di samping penguatan hukum dari hulu, Singgih juga mengimbau masyarakat, lembaga pendidikan, dan para tokoh agama untuk memperkuat benteng moral anak-anak dari tingkat dasar. Menurutnya, peran keluarga tetap menjadi filter utama yang paling efektif.
"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia," pungkas Singgih.



