Jakarta, MCNID.net--Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sebagai pemenuhan urusan administrasi semata. Sebaliknya, sertifikasi halal merupakan bentuk investasi strategis jangka panjang untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas akses pasar di kancah nasional maupun global.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Suryono, di sela-sela acara penyerahan secara simbolis 5.000 sertifikat halal bagi pelaku UMK di Gedung Griya Ganesha, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/6/2026).
"Sertifikasi halal adalah investasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan memperluas akses pasar. Dengan kolaborasi yang kuat antara seluruh stakeholder, ekosistem halal nasional akan semakin kuat dan berdaya saing," ujar Suryono.
Guna mewujudkan hal tersebut, Suryono menyatakan bahwa Bank Indonesia berkomitmen penuh untuk terus mempererat kerja sama lintas sektor demi mengawal akselerasi produk halal lokal agar mampu naik kelas.
"Oleh karena itu, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi bersama BPJPH, Pemerintah daerah, Halal Center, perguruan tinggi, pesantren, lembaga keuangan syariah, dan para pelaku usaha untuk mempercepat lahirnya lebih banyak produk halal yang berdaya saing," lanjutnya.
Pandangan Bank Indonesia mengenai pentingnya investasi sertifikasi halal ini sejalan dengan dampak makroekonomi yang dihasilkan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, memaparkan bahwa rantai nilai halal (halal value chain) kini memegang peranan krusial bagi perekonomian Indonesia.
"Halal kini telah menjadi instrumen penting ekonomi. Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, kontribusinya tembus 27% PDB Nasional. Angkanya itu sama dengan sekitar 4.900 triliun (rupiah)," ungkap pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.
Babe Haikal menambahkan, 5.000 UMK yang menerima sertifikat halal kali ini berhasil difasilitasi secara gratis berkat pembiayaan gotong royong dari berbagai pihak, termasuk Program Sehati BPJPH, PT Gajah Tunggal Tbk, Kementerian Perindustrian, Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan, hingga Universitas Pamulang.
Dukungan terhadap penguatan UMK halal ini juga disuarakan oleh Anggota Komisi II DPR RI yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar, Jazuli Juwaini. Ia menyebut keberadaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal justru hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan hak konsumen, serta memberikan kemudahan bagi pemilik usaha untuk membangun kemandirian ekonomi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menyampaikan apresiasinya kepada sektor industri seperti PT Gajah Tunggal yang peduli pada legalitas UMK. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen akan terus mendampingi para pelaku usaha lokal lewat digitalisasi pemasaran hingga kemudahan akses legalitas agar produk lokal memiliki daya tawar yang tinggi di pasar modern.
Melalui sinergi erat antara otoritas moneter seperti Bank Indonesia, regulator jaminan halal, pemerintah daerah, dan sektor swasta, ekosistem industri syariah Indonesia diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang inklusif.



