Jakarta, MCNID.net--Komisi VIII DPR RI mendesak Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk segera mempercepat proses pendataan, inventarisasi, dan sertifikasi aset wakaf di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini dinilai mendesak guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya sengketa lahan wakaf yang marak terjadi di berbagai daerah di masa mendatang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama BWI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
“Banyak sekali di daerah-daerah (masalah sengketa) seperti itu. Kita perlu mendorong, mendata, menginventarisasi semua wakaf-wakaf yang ada di Indonesia sampai ke depan tidak menjadi sengketa,” ujar Azis.
Dalam pemaparannya, Azis mengapresiasi besarnya potensi aset wakaf yang dimiliki Indonesia serta berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh BWI sejauh ini. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa kepastian hukum yang kuat melalui sertifikasi resmi, aset-aset umat tersebut rawan digugat atau dialihfungsikan secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, ia meminta BWI memberikan perhatian serius pada tata kelola administratif aset, dimulai dari validasi data di tingkat akar rumput.
Selain masalah sertifikasi tanah, politisi ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas para pengelola wakaf (nazir). Menurutnya, profesionalisme nazir harus terus ditingkatkan melalui pembinaan yang berkelanjutan agar aset wakaf dapat dikelola secara produktif.
Di sisi lain, DPR juga meminta BWI untuk memperluas sosialisasi mengenai instrumen wakaf lainnya, termasuk wakaf uang. Menurut Azis, pemahaman masyarakat mengenai manfaat wakaf uang masih perlu ditingkatkan agar instrumen ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi umat yang signifikan.
Guna mendukung penguatan tata kelola ini, Komisi VIII DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang revisi regulasi terkait zakat dan wakaf jika diperlukan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih kokoh demi mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat.
“Potensi zakat dan wakaf ini harus dikelola secara profesional, sekelas level dunia. Bagaimana caranya bisa sustainable atau berkelanjutan ke depan,” pungkas Azis.
Cegah Sengketa Tanah, DPR Desak BWI Percepat Sertifikasi dan Inventarisasi Aset Wakaf
📅 23 Juni 2026✍️ AmirBerita



