Surabaya, MCNID.net--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh hanya dipandang sebagai alat proteksi diri semata. Lebih dari itu, program ini merupakan wujud nyata dari solidaritas sosial dan semangat gotong royong bangsa.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN) yang berlangsung di Kantor MUI Jawa Timur, Surabaya, Senin (29/6/2026).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa Program JKN sejak awal dibangun di atas fondasi kebersamaan. Nilai utama dari program ini adalah bagaimana masyarakat yang sehat secara sukarela membantu mereka yang sedang sakit melalui iuran yang dibayarkan.
"Program JKN dibangun dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit, sementara peserta yang mampu turut membantu masyarakat yang kurang mampu," ujar Akmal dalam kegiatan tersebut.
Menurut Akmal, pemahaman akan nilai solidaritas ini penting untuk terus digaungkan. Pasalnya, per 31 Mei 2026, jumlah peserta JKN memang telah mencapai angka fantastis yakni 285,25 juta jiwa atau 98,94 persen dari total penduduk Indonesia.
Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 82,78 persen. Ada kesenjangan pemahaman yang membuat sebagian masyarakat baru merasa perlu membayar iuran saat mereka jatuh sakit saja.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa JKN bukan hanya perlindungan kesehatan, tetapi juga bentuk solidaritas sosial dan kepatuhan terhadap regulasi," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan bahwa konsep gotong royong dalam JKN sangat selaras dengan ajaran Islam mengenai pentingnya tolong-menolong (ta'awun) antar-sesama manusia.
"Membayar iuran JKN merupakan bentuk tolong-menolong yang memiliki nilai ibadah. Kami ingin memastikan bahwa Program JKN sesuai dengan syariat Islam sehingga umat Islam perlu mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat," kata Ketua Dewan Pengawas Syariah BPJS Kesehatan.
Sebagai bentuk konkret dari penguatan solidaritas sosial tersebut, Kiai Cholil mengungkapkan bahwa MUI kini tengah menyiapkan fatwa khusus.
Fatwa ini nantinya akan mendorong lembaga zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu membiayai iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan yang belum memiliki perlindungan, seperti takmir masjid, ustaz, dan guru pesantren.
Melalui sinergi dalam program Tasbih JKN ini, BPJS Kesehatan dan MUI berharap para dai serta daiyah dapat menjadi garda terdepan untuk menyebarkan pesan kebaikan ini. Dengan begitu, JKN tidak lagi dinilai sebagai beban finansial, melainkan sebuah gerakan gotong royong nasional demi mewujudkan Indonesia yang lebih sehat.



