Jakarta, MCNID.net--Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan bahwa kriteria sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada komposisi bahan baku dan proses produksi semata. Bentuk fisik, nama, hingga kemasan produk juga menjadi faktor penentu utama apakah suatu produk layak mendapatkan sertifikat halal atau tidak.
Penegasan ini disampaikan merespons maraknya tren kuliner viral seperti Croissant Pattaya atau Croissant Bulu asal Thailand yang menampilkan bentuk erotis menyerupai organ intim. Fenomena yang banyak diulas oleh para food vlogger tersebut memicu pertanyaan publik terkait status kehalalannya menurut hukum Islam di Indonesia.
VP Sekretaris Perusahaan LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsep halal secara utuh dan komprehensif. Menurutnya, sertifikasi halal menuntut pemenuhan aspek thayyib, yakni produk yang baik, aman, higienis, bermutu, serta tidak bertentangan dengan nilai etika maupun syariat.
“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” ujar Raafqi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Raafqi menambahkan, ketentuan mengenai batasan ini telah diatur secara resmi dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Dalam fatwa tersebut, produk yang mengusung nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, hingga gambar erotis dan pornografis secara tegas tidak bisa diproses sertifikasi halalnya.
Meski fatwa tersebut belum menyebutkan bentuk fisik makanan bernuansa erotis secara eksplisit, Raafqi menekankan bahwa secara substansi (maqashid syariah), aturan ini dibuat untuk menjaga nilai-nilai kesopanan dan etika publik.
“Secara substansi, semangat pengaturannya mengarah pada perlindungan nilai-nilai kesopanan dan etika yang menjadi bagian dari konsep thayyib. Tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,” tegasnya.
Melalui fenomena ini, LPPOM mengimbau para pelaku usaha dan pengembang produk (product development) untuk lebih cermat serta melaporkan setiap inovasi yang dilakukan dalam skema sertifikasi halal.
Setiap perubahan bentuk, nama, desain kemasan, formula, hingga varian baru disarankan untuk diajukan evaluasinya sejak awal. Hal ini penting guna memastikan seluruh proses pengembangan bisnis tetap selaras dengan regulasi dan syariat yang berlaku sebelum dilempar ke pasar.



