Jakarta, MCNID.net— Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Sebagai bulan pertama dalam kalender Hijriyah, Muharram menjadi momentum yang tepat untuk memperbanyak amal saleh dan memperbarui semangat ketaatan kepada Allah. 


Di antara amalan yang sangat dianjurkan pada bulan ini ialah melaksanakan puasa sunnah, khususnya puasa Tasu’a dan Asyura yang dikerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

 

Kedudukan puasa Asyura memiliki keistimewaan tersendiri. Bahkan, Rasulullah SAW memberikan perhatian khusus terhadap puasa tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas RA:


مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا اليَوْمَ، يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَهَذَا الشَّهْرَ، يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ


Artinya: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Muhammad SAW begitu bersungguh-sungguh memilih untuk berpuasa pada suatu hari yang beliau utamakan atas hari-hari lainnya selain hari ini, yaitu hari Asyura, dan bulan ini, yaitu bulan Ramadan.” (HR. Bukhori dan Muslim)

 

Hadis di atas menunjukkan besarnya perhatian Nabi SAW terhadap puasa Asyura. Di antara banyaknya hari dalam setahun, hari Asyura memperoleh keutamaan khusus sehingga Rasulullah SAW senantiasa menjaga dan mengutamakan pelaksanaannya.


Dalil kesunnahan puasa Asyura juga ditegaskan dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah RA. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa puasa Asyura dapat menjadi sebab diampuninya dosa-dosa kecil selama satu tahun yang telah berlalu:

 

عَنْ أَبي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صِيامِ يَوْمِ عَاشُوراءَ، فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ  


Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Qatadah RA: sungguh Rasulullah SAW bersabda pernah ditanya tentang keutamaan puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab: Puasa Asyura melebur dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim)

 

Besarnya nilai pahala yang dijanjikan dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa puasa Asyura merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan. Sehingga, para ulama mazhab Syafi’i menganjurkan agar puasa Asyura tidak dilaksanakan sendirian, melainkan disertai puasa Tasu’a pada tanggal 9 Muharram. Syekh Zakariya al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitabnya menuturkan:


وَيُسْتَحَبُّ صَوْمُ عَاشُورَاءَ وَهُوَ عَاشِرُ الْمُحَرَّمِ مَعَ تَاسُوعَاءَ وَهُوَ تَاسِعُهُ، قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ. وَقَالَ: لَئِنْ عِشْت إلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ فَمَاتَ قَبْلَهُ رَوَاهُمَا مُسْلِمٌ


“Disunnahkan berpuasa pada hari Asyura, yaitu tanggal sepuluh bulan Muharram, bersamaan dengan puasa Tasu’a, yaitu tanggal sembilannya. Rasulullah SAW bersabda: Aku berharap kepada Allah agar puasa pada hari Asyura dapat menghapus dosa-dosa setahun yang telah lalu. Beliau juga bersabda: Jika aku masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada hari kesembilan (Tasu’a). Namun, beliau wafat sebelum datangnya tahun berikutnya. Kedua hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.” (Asna al-Mathalib Fi Syarh Raud at-Thalib [Mesir: al-Mathba’ah al-Maimuniyah], vol. 1, h. 431)

 

Para ulama juga menjelaskan bahwa puasa Asyura memiliki beberapa tingkatan keutamaan. Syekh Abdurrauf al-Munawi (wafat 1031 H) dalam karyanya menyebutkan bahwa tingkatan paling rendah ialah berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja. 


Tingkatan yang lebih utama adalah menggabungkan puasa tanggal 9 dan 10 Muharram. Adapun tingkatan yang paling sempurna ialah berpuasa selama tiga hari, yaitu tanggal 9, 10, dan 11 Muharram secara berurutan:


قَالَ جَمْعٌ: صِيَامُ عَاشُورَاءَ عَلَى ثَلَاثِ مَرَاتِبَ: أَدْنَاهَا أَنْ يُصَامَ وَحْدَهُ، وَفَوْقَهُ أَنْ يُصَامَ مَعَهُ التَّاسِعُ، وَفَوْقَهُ أَنْ يُصَامَ مَعَهُ التَّاسِعُ وَالْحَادِي عَشَرَ، فَهَذَا الْحَدِيثُ بِالنِّسْبَةِ لِلْأَكْمَلِ


“Sejumlah ulama mengatakan bahwa puasa Asyura memiliki tiga tingkatan: Tingkatan yang paling rendah adalah berpuasa pada hari Asyura saja. Tingkatan yang lebih utama adalah berpuasa pada hari Asyura bersama hari kesembilan (Tasu’a). Tingkatan yang paling sempurna adalah berpuasa pada hari Asyura bersama hari kesembilan dan hari kesebelas. Dengan demikian, hadis ini dipahami sebagai anjuran untuk mencapai tingkatan puasa yang paling sempurna.” (At-Taisir Bi Syarh al-Jami’ as-Shagir [Riyadh: Maktabah al-Imam asy-Syafi’i], vol. 2, h. 96)

 

Tata Cara dan Niat Puasa Asyura


Pada dasarnya, tata cara puasa Asyura tidak berbeda dengan puasa sunnah lainnya. Pelaksanaannya diawali dengan niat, kemudian menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.


Para ulama menganjurkan agar niat dihadirkan dalam hati, dan melafalkannya dengan lisan sebagai sarana untuk membantu menghadirkan niat tersebut. Adapun lafaz niat puasa Asyura adalah sebagai berikut:


 نَوَيْتُ صَوْمَ عَاشُورَاءَ لِلّٰهِ تَعَالَى


Nawaitu shauma Âsyûrâ-a lilâhi ta’âlâ.


Artinya: “Saya niat puasa Asyura karena Allah ta’âlâ.” 

 

Dalam konteks puasa sunnah, niat dapat dilakukan sejak malam hari hingga sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari), selama seseorang belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.


Walhasil, dengan berbagai keutamaan yang dimilikinya puasa Asyura menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada bulan Muharram. Di samping menjadi sebab diampuninya dosa-dosa setahun yang lalu, puasa Asyura juga merupakan bentuk meneladani sunnah Nabi SAW serta menghidupkan hari-hari mulia pada awal tahun Hijriyah.


Karenanya, umat Islam dianjurkan untuk tidak melewatkan kesempatan berharga ini dengan melaksanakan puasa Asyura, baik dilakukan secara tersendiri, digabung bersama puasa Tasu’a, maupun disempurnakan hingga tanggal 11 Muharram. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.