Jakarta, MCNID.net--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendesak penguatan infrastruktur teknologi dalam industri syariah guna menghadapi persaingan pasar global.


Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa Indonesia wajib segera membangun ekosistem kepatuhan berbasis digital yang mampu melacak rantai pasok halal secara real-time.


Langkah digitalisasi ini dinilai krusialis untuk menjawab tantangan masa depan struktur ekonomi dan meningkatkan daya saing kualitas produk halal Indonesia di kancah internasional.


Pernyataan tersebut disampaikan Anggito saat menghadiri acara Islamic Finance Dialogue (IFD) 2026 di Energy Building, Jakarta, Rabu (1/7/2026).


"Indonesia pun wajib membangun ekosistem kepatuhan berbasis digital untuk melacak rantai pasok halal secara real-time, serta melakukan hilirisasi industri halal bernilai tinggi, terutama pada sektor farmasi, kosmetik, dan bahan tambahan pangan," ujar Anggito.


Menurut Anggito, potensi pasar domestik Indonesia yang sangat tinggi kerap kali belum diimbangi dengan infrastruktur pengujian yang solid. Rendahnya tingkat kesadaran sertifikasi dan keterbatasan auditor halal di dalam negeri menjadi celah yang harus segera ditutupi dengan intervensi teknologi.


Melalui sistem pelacakan berbasis digital (digital traceability), proses verifikasi kehalalan produk dari hulu ke hilir, mulai dari bahan baku hingga ke tangan konsumen, dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan akurat. Teknologi ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi domestik yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha.


Selain efisiensi rantai pasok, adopsi teknologi digital ini menjadi prasyarat utama agar produk halal Indonesia memiliki standar tinggi yang diakui global. Hal ini penting mengingat visi besar Indonesia ke depan adalah bergeser dari sekadar konsumen produk halal terbesar menjadi produsen dan rujukan utama dunia.


Kendati demikian, Anggito mengingatkan bahwa transformasi digital ini tidak akan berjalan optimal tanpa adanya penyederhanaan regulasi di tingkat kelembagaan.


Oleh karena itu, ia mendorong penguatan kewenangan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator tunggal yang terintegrasi penuh dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Dengan regulasi yang solid dan ekosistem digital yang mapan, pertumbuhan industri halal diyakini tidak akan lagi membebani pengusaha dengan biaya tinggi, melainkan menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.


"Halal Beyond Label harus kita jadikan agenda nyata untuk membangun ekonomi syariah yang berkeadilan, inklusif, dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.