Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mendorong pemerintah untuk memantapkan seluruh kesiapan teknis menjelang pementasan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026. Hal ini dinilai krusial agar perlindungan terhadap hak-hak konsumen dapat berjalan optimal dan teratur.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menegaskan bahwa tugas mematangkan regulasi dan teknis lapangan berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama kementerian serta lembaga terkait.
"Kami Majelis Ulama Indonesia mendorong dan memastikan kesiapan pelaksanaan Wajib Halal dari pihak terkait, seperti BPJPH, Menko PMK, Menko Perekonomian, KSP, hingga BPOM," ujar Cholil Nafis dalam acara Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Kiai Cholil menjelaskan, penguatan koordinasi lintas sektor ini sangat penting mengingat regulasi Wajib Halal tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga bahan gunaan, obat-obatan, hingga produk rekayasa genetik. Selain itu, kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus dipastikan secara matang.
"Kami ingin pelaksanaan ini lebih prudence (hati-hati). Bagi UMKM, sertifikasi halal jangan sampai menjadi beban, melainkan harus menjadi value added yang menambah nilai jual, memperluas pemasaran, dan meningkatkan rasa percaya diri pelaku usaha," tambahnya.
Aturan ketat ini juga berlaku bagi barang-barang impor dari luar negeri. Para eksportir asing yang menyasar pasar Indonesia diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, Kiai Cholil mengingatkan bahwa kesiapan struktural pemerintah merupakan bentuk pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan hanya memilih produk yang sudah mengantongi sertifikat halal resmi.
"Beli yang hanya ada label halalnya. Ini kekuatan konsumen. Jadi konsumen harus cerdas. Dari sekarang ya, bahkan nanti secara wajib halal Oktober itu, jangan ada yang membeli produk makanan, minuman, bahan gunaan, obat-obatan yang tidak ada label sertifikat halalnya," tegasnya.



