Jakarta, MCNID.net - Pemerintah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) pada 18 Oktober mendatang. Pelaksanaannya akan memperhatikan kesiapan pelaku usaha serta diiringi penyesuaian teknis agar implementasi kebijakan berjalan lancar dan manfaat sertifikasi halal dapat dimaksimalkan.
Dalam kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo menjelaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab bersama unsur pemerintah, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah telah menyepakati bahwa kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal, dengan mempertimbangkan kesiapan berbagai pihak, terutama pelaku usaha.
“Jadi, kita memang akan menjalankan. Kita sudah putuskan bersama, tetap tanggal 18 Oktober. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kesiapan berbagai unsur, termasuk kesiapan pelaku usaha, sehingga ada tahapan-tahapan,” ujar Dradjad di Kantor MUI, Kamis (8/10/2026).
Ia menambahkan, sejumlah peraturan teknis perlu segera ditetapkan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Setelah peraturan diterapkan, pelaksanaannya juga perlu dipastikan berjalan dengan baik dan lancar.
Menurutnya, sebagai kebijakan yang masih tergolong baru bagi sebagian pelaku usaha, implementasi Wajib Halal Oktober tentu memerlukan evaluasi dan perbaikan pada aspek-aspek tertentu. Langkah tersebut penting agar potensi yang terkandung dalam sertifikasi halal dapat dimaksimalkan, sementara dampak yang mungkin timbul dapat diminimalkan.
“Karena pasti sesuatu yang baru akan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Supaya nanti kalau berjalan mulus, potensi yang terdapat di dalam sertifikasi halal itu bisa kita maksimalkan. Kemudian, ekses-ekses yang mungkin timbul itu bisa kita minimalkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, meluruskan bahwa dukungan yang dimaksud dalam implementasi Wajib Halal Oktober bukan semata-mata dukungan pemerintah terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Dewan Ekonomi Nasional, Kantor Staf Presiden (KSP), serta kementerian terkait mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjalankan kebijakan tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Menurut Haikal, penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, termasuk kemungkinan pemberian dispensasi atau penundaan bagi perusahaan tertentu yang belum siap memenuhi ketentuan halal.
“Kita menyadari bahwa bangsa kita majemuk dan toleransi harus dikedepankan. Perusahaan-perusahaan yang belum siap memenuhi ketentuan halal akan diberikan penundaan sesuai pertimbangan yang ada,” ujarnya.
Haikal juga menegaskan bahwa pemerintah tetap melindungi pelaku usaha yang belum atau tidak bersedia memenuhi ketentuan halal. Ia menyebut, perlindungan tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam menjalankan kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha.
Ia berharap implementasi Wajib Halal Oktober tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di kalangan pelaku usaha. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen, sekaligus memberikan rasa nyaman, tenang, dan damai bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk.
“Saya rasa ini tidak menjadi sesuatu yang menghebohkan. Semua berjalan dengan baik. Kita sangat memahami bahwa dunia usaha tidak boleh turun dengan adanya kebijakan halal ini. Justru harus meningkat dan menambah kepercayaan diri, baik dari konsumen maupun produsen, serta memberikan kenyamanan, ketenangan, dan kedamaian bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” katanya.



