Jakarta, MCNID.net--Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh fenomena minuman tradisional bernama "Kolesom Jumbo". Minuman yang diklaim berkhasiat untuk stamina ini mendadak viral hingga memicu antrean panjang pembeli di berbagai daerah.
Di balik popularitasnya yang melejit, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengingatkan kepada masyarakat terkait kandungan alkohol tinggi di dalam minuman tersebut yang membuatnya haram dikonsumsi oleh umat Muslim.
Kolesom Jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng jawa (Talinum triangulare). Umumnya, produk ini dipasarkan sebagai minuman tradisional untuk menghangatkan badan dan memulihkan kebugaran setelah lelah bekerja.
Namun, di balik label tradisional tersebut, kadar alkohol minuman ini diketahui mencapai 19,7 persen, jauh lebih tinggi daripada kadar alkohol bir di supermarket yang rata-rata di bawah 5 persen.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpikat oleh tren yang sedang viral di media sosial (FOMO) tanpa memperhatikan aspek kehalalan produk. Muti menegaskan bahwa karakteristik produk serta potensi memabukkan dari minuman tersebut secara jelas menempatkannya dalam kategori khamr.
"Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkannya. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7%. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir yang kadarnya kurang dari 5%," ujar Muti dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Muti menjelaskan bahwa status kehalalan produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki batas yang ketat. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Berdasarkan fatwa tersebut, produk minuman yang sengaja ditujukan sebagai minuman beralkohol/khamr atau memiliki kadar alkohol/etanol melebihi 0,5 persen dinyatakan najis dan haram untuk dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
"Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7% tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5% sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku," lanjut Muti.
Lebih lanjut, LPPOM juga meluruskan anggapan keliru di tengah masyarakat yang mengira semua minuman tradisional otomatis halal hanya karena berbahan dasar alami, seperti tanaman kolesom atau rempah-rempah. Muti menekankan bahwa kehalalan tidak hanya dilihat dari bahan baku, melainkan juga dari proses pengolahannya.
Dalam kasus Kolesom Jumbo, proses fermentasi anaerobik (tanpa oksigen) mengubah gula alami menjadi kadar alkohol yang tinggi. Semakin lama proses fermentasi dibiarkan, semakin tinggi pula kadar alkohol yang terbentuk. Oleh karena itu, klaim khasiat kesehatan maupun bahan alami tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan status produk tersebut.
Mengingat tingginya kadar alkohol dalam produk ini, LPPOM mengingatkan bahwa peredarannya harus tunduk pada regulasi negara yang ketat. Setiap unit usaha yang menyajikan minuman beralkohol wajib mengantongi izin resmi seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-B) untuk menekan dampak negatif minuman keras. Penjualan pun wajib dibatasi hanya untuk konsumen yang telah berusia di atas 21 tahun.
Muti bahkan menyayangkan sistem pengawasan di Indonesia yang dirasa belum seketat negara tetangga. "Sayangnya, Indonesia belum seketat Malaysia yang melarang penjualan minuman beralkohol kepada Muslim berdasarkan informasi di kartu identitas," ungkapnya.



