Jombang, MCNID.net--Pimpinan Sidang Rapat Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH M Cholil Nafis, mengetuk palu keputusan untuk melarang penuh aktivitas merokok di dalam ruang persidangan. Keputusan tegas tersebut diambil setelah melalui perdebatan alot antar-peserta sidang di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (29/8/2026).


Suasana persidangan yang membahas jadwal dan tata tertib sempat diwarnai interupsi riuh saat seorang peserta protes karena ditahan petugas keamanan ketika hendak keluar ruangan untuk merokok. Hal ini membuat Ketua Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU, Gus Rozaq, mengusulkan agar peserta diperbolehkan merokok di dalam ruangan demi menjaga kelancaran dinamika sidang.


Menanggapi usulan tersebut, Kiai Cholil tidak langsung mengambil keputusan sepihak. Rais Syuriah PBNU ini mengembalikan forum kepada para muktamirin untuk menimbang kembali kesepakatan awal mengenai larangan merokok.


​"Saya minta pertimbangan muktamirin, apakah aturan ini terus dilarang atau dicabut. Perdebatannya cukup sengit, tetapi mayoritas tegas menolak adanya asap rokok di ruang sidang," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat. 


Melihat mayoritas muktamirin menghendaki lingkungan persidangan yang bersih dan sehat, Kiai Cholil resmi mengetuk palu mengesahkan larangan merokok di dalam ruangan. Wakil Ketua Umum MUI ini juga mengapresiasi kedisiplinan para peserta yang mematuhi aturan hingga akhir sidang.


"Walhamdulillah, keputusan ini dihormati bersama dan ruang sidang muktamar sepenuhnya bebas dari asap rokok," kata Kiai Cholil.