MAKKKAH, MCNID--Ketua Musyrif Diny Haji 2026, KH Cholil Nafis, menjelaskan mabit di Muzdalifah hukumnya wajib dan harus melewati nishful lail atau tengah malam.

Dia mengatakan, Musyrif Diny bersama Kementerian Haji dan Umrah RI menyiapkan tiga skema mabit di Muzdalifah agar pelaksanaannya lebih tertata dan sesuai kondisi jamaah.

Skema pertama adalah mabit 'adi. Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan bahwa skema ini, jamaah diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah, kemudian turun dan bermalam hingga lewat tengah malam.

Selama berada di Muzdalifah, jamaah dapat berdoa, berzikir, membaca Alquran, dan melaksanakan shalat sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina untuk mabit dan melontar jumrah aqabah.

Skema kedua adalah mabit murur. Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menerangkan bahwa jamaah tetap tiba di Muzdalifah hingga melewati tengah malam, namun tidak turun dari bus.

Kendaraan hanya berhenti sejenak sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Mina. Adapun skema ketiga adalah murur rukhsah atau dispensasi.

CEO Amanah Zakat ini menyampaikan bahwa skema ini diperuntukkan bagi jamaah yang memiliki uzur, seperti lansia, risiko tinggi, difabel, obesitas, serta pendampingnya.

“Jamaah kategori ini hanya melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus dan tanpa menunggu lewat tengah malam. Karena ada uzur, tidak perlu membayar dam,” jelas Kiai Cholil saat pertemuan Musyri Diny 1447 H/2026 dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI sekaligus naib Amirul Hajj, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa (19/5/2026).

Sementara itu, Wamenhaj Dahnil memastikan seluruh jamaah haji Indonesia tetap menjalankan mabit di Muzdalifah saat puncak ibadah haji 1447 H/2026.

Menurut Dahnil, pemerintah menyiapkan skema pergerakan secara murur di Muzdalifah, khususnya bagi jamaah rentan, tanpa meninggalkan kewajiban mabit.

“Murur itu artinya mabit. Jadi tetap mabit di Muzdalifah dengan cara murur. Prinsipnya kita tetap mabit di Muzdalifah dan mabit di Mina,” kata dia.