Jakarta, MCNID.net -- Polemik mekanisme pembayaran dan penyembelihan dam haji kembali memanas. Badan Silaturahim Ulama Pesantren Madura (BASSRA) resmi mengirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, agar mematuhi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan penyembelihan dam di luar Tanah Haram.
Surat bernomor 03/EXT/BASSRA/V/2026 itu dikirim sebagai respons atas Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Mekanisme Pembayaran Dam.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal BASSRA, KH Syafik Rofii pada Jumat (15/5/2026), para ulama Madura menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Salah satu poin utama ialah meminta Kementerian Haji dan Umrah menaati Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.
“BASSRA meminta kepada pemerintah untuk taat sepenuhnya terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait tidak sahnya penyembelihan dam haji dan umrah di luar Tanah Haram,” tulis BASSRA dalam surat tersebut dikutip pada Sabtu (16/5/2026).
BASSRA menegaskan, setelah mendengar berbagai masukan, hingga saat ini belum terdapat kondisi darurat yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Tanah Haram.
“Dengan demikian, untuk musim haji, apabila penyembelihan tersebut dilakukan di luar Tanah Haram, maka hukumnya tidak sah,” tegas BASSRA.
Menurut BASSRA, apabila jamaah menghadapi kondisi darurat sehingga tidak dapat melaksanakan penyembelihan dam di Tanah Haram, maka syariat telah memberikan alternatif berupa puasa tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Musyrif Diny KH M Cholil Nafis, serta Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengirim surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah pada 2 April 2026. Surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan itu berisi tadzkirah atau pengingat terkait Surat Edaran Kemenhaj mengenai mekanisme pembayaran dam.
Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
Berikut diktumnya:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah
3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram.
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah)
Serta fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam Atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif, dengan diktum sebagai berikut:
1. Melakukan pembayaran dana untuk dam atas haji tamattu' atau qiran secara kolektif sebelum adanya kewajiban, hukumnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada saat pembayaran, menggunakan akad wadi’ah (titipan).
b. Pada saat pelaksanaan, menggunakan akad wakalah (perwakilan).
c. jamaah haji sebagai muwakkil memberikan mandat penuh kepada wakil untuk menunaikan kewajibannya.
d. orang atau lembaga yang menerima perwakilan (wakil) harus amanah dan memiliki kemampuan menjalankannya sesuai ketentuan syar’i.
2. Melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu’ atau qiran dari calon jamaah haji sebagai muwakkil (yang memberi perwakilan) kepada wakil (yang menerima perwakilan) dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di tanah haram hukumnya sah.
3. Memasukkan dana dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji adalah mubah (boleh) dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dana dam sebagaimana dimaksud angka 3 bersifat amanah (yadul amanah).
5. Apabila jamaah haji yang dalam pelaksanaan ibadahnya tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak.
6. Mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah hukumnya mubah (boleh).
Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan umat (himayatul ummah) menyangkut keabsahan ibadah haji, dan dalam rangka menjalankan fungsi MUI sebagai mitra Pemerintah (shadiqul hukumah), maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan tadzkirah sebagai berikut :
1. Menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam dan rangkaian manasik ibadah haji sesuai dengan ketetuan syariah.
2. Mencabut dan/atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, khususnya terkait dengan ketentuan Hadyu di Tanah Air, karena berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia di atas, hukumnya tidak sah.
3. Mematuhi ketentuan pihak Arab Saudi dengan membayarkan Dam tamattu’ melalui lembaga resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi, yang bahkan menjadi salah satu syarat penerbitan Visa Haji. Tidak mengakali aturan yang ditetapkan.
4. Menjadikan ketentuan pihak Arab Saudi untuk menatalaksanakan penyelenggaraan Hadyu secara terintegrasi dalam koordinasi penanganan Pemerintah, dengan memedomani Fatwa MUI nomor 41 Tahun 2011 serta Fatwa MUI nomor 52 Tahun 2014.
5. Berkoordinasi dengan pihak otoritas Arab Saudi untuk mengoptimalkan manfaat daging dam bagi masyarakat Indonesia.
(Sadam, ed: Sagara)
Ulama Madura Surati Gus Irfan, Desak Kemenhaj Patuhi Fatwa MUI soal Dam Haji
📅 16 Mei 2026✍️ AdminBerita



