Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) terus memperluas kolaborasi dalam pengembangan kompetensi dan sertifikasi profesi SDM pengelola zakat. Tidak sekadar mengejar sertifikat, Kemenag mendorong penerapan metode social learning dan experience learning agar kompetensi para amil zakat memberikan dampak nyata bagi lembaga.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam serta Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan Kemenag bersama Baznas Provinsi DKI Jakarta dan LAZ Sultan Agung Semarang, dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Selasa (8/9/2026).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menegaskan bahwa sertifikasi profesi merupakan bagian vital dari pembinaan SDM. Pengakuan kompetensi ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola zakat di Indonesia.
"Ini bagian dari pembinaan. Kita ingin melihat bagaimana pengaruh amil yang telah tersertifikasi terhadap kualitas pengelolaan zakat," ujar Waryono.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan Kemenag, Mastuki, menyatakan bahwa pengembangan SDM zakat tidak boleh berhenti pada lembar sertifikat semata. Menurutnya, keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di lingkungan Kemenag menjadi instrumen penunjang yang harus dilanjutkan dengan proses belajar berbasis pengalaman dan interaksi sosial.
"Yang kita bangun bukan sekadar orang mengikuti pelatihan kemudian mendapatkan sertifikat. Yang lebih penting adalah bagaimana kompetensi itu digunakan dan memberikan dampak bagi lembaganya," tegas Mastuki.
Ia menjelaskan, melalui social learning dan experience learning, para alumni pelatihan dapat saling berbagi pengalaman dan menyusun rencana pengembangan kompetensi secara berkelanjutan di lembaga masing-masing.
Kerja sama ini disambut positif oleh Baznas DKI Jakarta dan LAZ Sultan Agung Semarang. Selain mencakup pelatihan dan sertifikasi, PKS ini juga meliputi identifikasi kebutuhan kompetensi, pengembangan kurikulum, pemanfaatan sarana-prasarana, hingga evaluasi berkala demi mewujudkan pengelolaan zakat yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.



