Jakarta, MCNID.net -- Pemerintah Arab Saudi semakin gencar memberantas praktik haji ilegal menjelang puncak musim haji 1447 H/2026 M. Dalam salah satu operasi terbaru, tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Kota Makkah karena diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Selasa (28/4/2026). Dari hasil penggerebekan di tempat tinggal mereka, aparat menemukan bukti awal yang mengarah pada keterlibatan dalam praktik pemberangkatan jamaah tanpa izin resmi atau tanpa tasreh.
"Dua dari tiga orang yang diduga WNI tersebut ditangkap pada saat menggunakan atribut Petugas Haji Indonesia. Saat ini sedang dilakukan verifikasi terkait identitas ketiga orang tersebut," ujar Yusron dalam keterangan tertulis yng diterima wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurut Yusron, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat pengawasan di Makkah untuk menindak seluruh pihak yang terindikasi melanggar aturan penyelenggaraan haji. Dalam sejumlah unggahan resmi aparat keamanan Saudi, terlihat berbagai operasi penertiban terhadap pelaku yang berupaya memasukkan jamaah tanpa tasreh ke Kota Makkah.
Pemantauan di lapangan juga menunjukkan sejumlah bus dikerahkan untuk mengangkut para pelanggar keluar dari Kota Makkah. Langkah ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam memerangi praktik haji ilegal.
KJRI Jeddah, kata Yusron, akan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi guna mengawal proses hukum terhadap ketiga orang yang diduga WNI tersebut.
"Untuk itu KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan //la haj bila tasreh//," kata Yusron.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf telah memberikan arahan tegas terkait dua orang yang ditangkap saat mengenakan atribut petugas haji. Jika terbukti terlibat, keduanya akan langsung dikenai sanksi administratif berupa pemecatan dan pencantuman dalam daftar hitam sebagai petugas haji pada masa mendatang.
"Terkait dengan dua orang yg memakai baju petugas haji, arahan Menhaj, jika terbukti akan langsung dikenakan saksi administrasi berupa pemecatan dan blacklist sebagai petugas," ucap Yusron.
Keduanya diketahui merupakan mukimin atau residen di Makkah yang terdaftar sebagai Tenaga Pendukung Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak terlibat dalam praktik haji ilegal yang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum berat di Arab Saudi.



