Surabaya, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah BPJS Kesehatan, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.


Menurutnya, mendukung dan menjadi peserta aktif JKN bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan juga bentuk ibadah nyata.


Hal tersebut disampaikan Kiai Cholil dalam kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN) yang digelar di Kantor MUI Jawa Timur, Surabaya, Senin (29/6/2026).


Kiai Cholil menjelaskan, dalam Islam dikenal konsep maqashid syariah atau tujuan-tujuan ditetapkannya hukum syariat, yang salah satu poin utamanya adalah hifz an-nafs atau menjaga jiwa dan keselamatan manusia. Program JKN dinilai hadir sebagai instrumen nyata untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut.


"Menjaga kesehatan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqashid syariah) dalam menjaga jiwa. Sedangkan membayar iuran JKN merupakan bentuk tolong-menolong (ta'awun) yang memiliki nilai ibadah di sisi Allah SWT," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat. 


Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini menambahkan, keterlibatan aktif masyarakat dalam program ini sangat krusial.


Oleh karena itu, MUI merasa perlu memberikan penegasan hukum dan moral agar umat Islam tidak ragu untuk mendukung program pemerintah yang membawa maslahat besar bagi hajat hidup orang banyak.


"Kami ingin memastikan bahwa Program JKN sesuai dengan syariat Islam sehingga umat Islam perlu mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat," imbuhnya.


Senada dengan hal tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengungkapkan bahwa esensi utama dari Program JKN adalah prinsip gotong royong. Sistem ini mendesain agar peserta yang sehat dapat menyubsidi peserta yang sedang sakit, dan yang mampu membantu yang kurang mampu.


"Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa JKN bukan hanya perlindungan kesehatan, tetapi juga bentuk solidaritas sosial dan kepatuhan terhadap regulasi," kata Akmal.


Meski cakupan kepesertaan JKN per 31 Mei 2026 telah menembus 285,25 juta jiwa atau mencapai 98,94 persen dari total penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan mengakui masih ada tantangan besar berupa kesenjangan pemahaman di masyarakat. 


Melalui kegiatan Tasbih JKN ini, BPJS Kesehatan bersinergi dengan MUI, para dai, dan daiyah untuk menjadi garda terdepan dalam meluruskan informasi mengenai hak dan kewajiban kepesertaan.


Sebagai langkah konkret ke depan, Kiai Cholil juga menyampaikan bahwa MUI kini tengah menggodok fatwa baru.


Fatwa ini nantinya akan mendorong lembaga zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk ikut mengalokasikan dana zakat guna membantu pembayaran iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan, termasuk para pekerja sosial keagamaan seperti takmir masjid, ustaz, dan guru pesantren yang belum terlindungi.


"Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi salah satu indikator utama kemajuan bangsa selain pendidikan dan ekonomi," pungkas Kiai Cholil.