Jakarta, MCNID.net--Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi'i, memberikan tanggapan keras terkait maraknya rekaman aksi challenge melantunkan hafalan Surah Ad-Dhuha untuk mendapatkan minuman keras (miras) gratis di acara The Sounds Project.
Romo Syafi'i menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik memiliki batas yang sangat jelas, terutama ketika sudah bersentuhan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.
Wamenag menolak tegas alasan kreativitas atau kebebasan berpendapat jika dijadikan dalih untuk tindakan tersebut. Menurutnya, tindakan memanfaatkan kitab suci demi mempromosikan barang yang dilarang dalam ajaran Islam merupakan pelanggaran etika dan moral yang serius.
"Ini bukan sekadar persoalan kreativitas promosi. Alquran bukan bahan hiburan, bukan gimmick pemasaran, dan bukan instrumen untuk mengejar viralitas. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab," ujar Syafi'i dalam keterangan resminya kepada MCNID.net, Rabu (12/8/2026).
Wamenag menuturkan bahwa ayat-ayat suci Alquran memiliki posisi yang sangat sakral bagi seluruh umat Islam. Oleh karena itu, menjadikannya sebagai bahan candaan atau modal tantangan demi memperoleh barang komersial, terlebih minuman beralkohol, merupakan bentuk tindakan yang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
Sebagai pembanding, Romo Syafi'i mengingatkan kembali publik pada kasus promosi miras Holywings pada tahun 2022 yang menggunakan nama "Muhammad" dan "Maria".
Kasus yang berakhir di ranah hukum tersebut seharusnya sudah cukup menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat dan pelaku industri kreatif agar tidak menabrak batasan norma keagamaan.
"Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat. Tidak ada ruang untuk menistakan agama," tegasnya.
Lebih lanjut, Romo Syafi'i mendesak agar penanganan kasus ini tidak diselesaikan secara informal seperti pembuat konten yang sekadar melayangkan permohonan maaf.
Pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perancang konsep challenge, pihak yang memberikan izin di lokasi, hingga penyelenggara acara.
Wamenag juga menekankan pentingnya momentum ini untuk melahirkan regulasi serta standar hukum yang lebih tegas. Ke depan, harus ada aturan mengikat mengenai batasan penggunaan simbol, ayat, dan atribut keagamaan dalam kegiatan promosi maupun hiburan agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
"Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, saya tegaskan: jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas. Kita tidak boleh menunggu kasus yang sama terulang untuk kemudian bertindak," imbau Wamenag.
Wamenag meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi, tetap menjaga ketenangan, dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara ini kepada pihak aparat yang berwenang.
Tanggapi Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Demi Miras, Wamenag: Kebebasan Berekspresi Ada Batasnya
📅 12 Agustus 2026✍️ AmirBerita



