Jakarta, MCNID.net--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, angkat bicara mengenai kegaduhan di media sosial terkait dugaan manipulasi foto anak demi konten propaganda.


Puteri Wakil Presiden ke-13 RI, KH Ma'ruf Amin, ini menegaskan bahwa konsep gay parenting (pola asuh sesama jenis) secara nyata telah menabrak fitrah kemanusiaan dan mencederai hak anak.


Pernyataan keras tersebut disampaikan Siti Ma'rifah menanggapi mencuatnya kasus akun Threads bernama @rio_damar yang diduga mencuri dan merekayasa foto keluarga milik orang lain untuk mengampanyekan normalisasi hubungan sesama jenis.


"Tindakan manipulatif ini adalah tindakan menghalalkan segala cara dalam rangka kampanye dan normalisasi konsep gay parenting," ujar Siti Ma'rifah kepada MCNID, Senin (29/6/2026).


Menurut Siti Ma'rifah, setiap anak memiliki hak dasar yang hakiki untuk tumbuh dan berkembang secara normal, baik secara fisik maupun mental. Lingkungan keluarga yang sehat dan natural, lanjutnya, adalah hak yang harus dilindungi oleh semua pihak demi masa depan generasi muda.


Ia menilai pemanfaatan anak-anak sebagai objek kampanye digital terselubung seperti ini tidak boleh ditoleransi karena merusak tatanan sosial masyarakat.


"Ini sangat tidak dibenarkan dari sudut pandang agama, hukum, dan sosial kemasyarakatan, karena akan mencederai hak dan martabat anak yang harus dilindungi serta diberi kasih sayang untuk tumbuh kembang secara normal," tegas puteri sulung KH Ma'ruf Amin tersebut.


Siti Ma'rifah mengingatkan kembali posisi hukum Islam yang mengacu pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014. Fatwa tersebut menyatakan dengan tegas bahwa praktik LGBT adalah haram karena bertentangan dengan norma agama dan fitrah manusia.


Ia menekankan bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan sebuah penyimpangan. Oleh karena itu, langkah yang tepat adalah penyembuhan melalui rehabilitasi, bukan justru difasilitasi, dikampanyekan, atau dianggap sebagai suatu kewajaran di ruang digital.


Kasus ini sendiri mengemuka setelah jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan akun Threads @rio_damar. Akun tersebut membagikan foto sepasang pria dewasa bersama dua anak laki-laki dengan narasi yang menyudutkan pasangan heteroseksual demi mengangkat citra pola asuh sesama jenis.


"Dear heteronormative couple, this is what gay parenting look like. Biasanya kami adopsi anak-anak yang ditelantarkan kaum-kaum heteroseksual... Kami yang beresin gapapa. Ikhlas kok," tulis akun tersebut.


Namun, narasi propaganda itu langsung runtuh setelah pemilik foto asli, akun @hanumtk, melakukan klarifikasi. Faktanya, potret yang dipajang oleh Rio Damar merupakan foto keluarga asli milik @hanumtk bersama suami dan anak-anaknya. Pelaku sengaja mencuri foto tersebut lalu mengedit dan menghapus wajah sang ibu agar seolah-olah anak-anak itu dibesarkan oleh pasangan gay.


Melihat fenomena penyalahgunaan digital dan eksploitasi anak yang berlapis ini, MUI memandang kasus Rio Damar telah menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).