Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) RI siap meluncurkan strategi baru untuk membentengi generasi muda dari pengaruh budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Menyadari bahwa generasi muda sangat lekat dengan dunia maya, Kemenag bakal menggandeng para kreator dan memanfaatkan platform media sosial untuk menggencarkan dakwah digital yang edukatif dan persuasif.
Langkah strategis ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i, serta diikuti oleh seluruh pejabat Eselon I dan II Kemenag.
Wamenag menegaskan bahwa langkah Kemenag ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan tindakan nyata dalam menjalankan amanah konstitusi dan aturan negara. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya LGBTQ kini resmi tercantum sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Syafi’i, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (7/7/2026).
Sebagai institusi yang mengawal urusan keagamaan, Kemenag merasa memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk membendung penyebaran tersebut melalui jalur edukasi yang bersandar pada nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Mengingat target utamanya adalah generasi milenial dan Gen Z yang aktif di ruang digital, Kemenag tidak ingin menggunakan pendekatan dakwah yang kaku. Romo Syafi’i meminta jajarannya untuk memproduksi konten-konten dakwah digital yang segar dan relevan dengan psikologi remaja saat ini.
Dalam kesempatan ini, Wamenag memastikan bahwa langkah penolakan terhadap budaya LGBTQ ini didukung penuh oleh seluruh perwakilan agama di Indonesia. Dari hasil diskusi yang dilakukannya, tidak ada satu pun ajaran agama resmi di Indonesia yang membenarkan budaya tersebut.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” tegas Wamenag.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh kebijakan sosial di Indonesia harus berjalan di atas koridor sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, Kemenag diinstruksikan untuk tidak ragu-ragu dalam mengambil sikap dan menyusun materi edukasi.
Selain menggencarkan dakwah digital di media sosial, Kemenag juga menyiapkan sejumlah program kerja sistematis lainnya untuk memperkuat benteng pertahanan generasi muda di akar rumput.
Pertama, memperkuat bimbingan perkawinan (Bimwin). Tujuannya membekali calon pengantin tentang esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara.
“Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,” sebut Wamenag.
Kedua, memberdayakan penyuluh agama pada KUA. Para penyuluh agama menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan dari hubungan sesama jenis. Mereka juga bisa dioptimalkan dalam upaya deteksi dini di tingkat akar rumput untuk memberikan konseling keagamaan bagi siapa saja yang teridentifikasi menunjukkan kecenderungan yang mengarah pada LGBTQ.
Ketiga, membina keluarga sakinah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Ini bisa dilakukan melalui pembinaan berkala guna menciptakan ekosistem rumah tangga yang harmonis dan religius. KUA juga bisa menyediakan layanan konsultasi psikologi dan spiritual remaja untuk membantu generasi muda yang menghadapi krisis identitas atau orientasi seksual.
Keempat, menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan (PTK). Ini bisa dilakukan melalui internalisasi nilai yang mengintegrasikan materi fikih, akhlak, dan moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis agama.
“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” ujar Wamenag.
Kelima, menyiapkan pesan khutbah dan dakwah digital yang edukatif dan menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia dan kesucian lembaga pernikahan.
“Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” tandasnya.



