Jakarta, MCNID.net--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerukan pentingnya membedakan antara gerakan kampanye global LGBTQ dengan individu yang menjadi korban penyimpangan seksual tersebut. PKS menegaskan bahwa gerakan kampanyenya harus diperangi karena mengancam ketahanan nasional, namun para korbannya wajib dirangkul dan dibantu secara humanis.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, saat memberikan apresiasi tinggi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ resmi dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
"Langkah ini adalah respons tepat dan tegas dari negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa dari ancaman ideologi serta budaya yang merusak tatanan sosial," ujar Almuzzammil Yusuf di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Almuzzammil menggarisbawahi pentingnya menggunakan dua pendekatan yang jernih, proporsional, dan bijak dalam memandang isu ini agar penanganannya tepat sasaran dan solutif.
Misalnya, pendekatan gerakan global dengan adanya kampanye dan propaganda LGBTQ merupakan instrumen nyata proxy war melalui infiltrasi budaya. Sifatnya laten dan menjadi ancaman nyata bagi pertahanan serta ketahanan nasional, sehingga harus ditolak keras. Kemudiaan pendekatan individu yang terjebak dalam orientasi dan gaya hidup LGBTQ harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan pertolongan.
"Kelompok kedua ini adalah mereka yang harus kita bantu, rangkul, fasilitasi, dan dampingi secara humanis agar bisa kembali ke fitrahnya, bukan untuk dimusuhi," tambah Almuzzammil.
Lebih lanjut, Almuzzammil memaparkan bahwa penolakan terhadap normalisasi LGBTQ di ruang publik maupun ranah legislasi memiliki landasan ideologis dan konstitusional yang sangat kokoh di Indonesia.
Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab). Selain itu, penolakan ini sejalan dengan visi pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mewajibkan negara meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia.
PKS menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menolak kekerasan seksual, tetapi juga menolak kebebasan seksual (free sex) serta segala bentuk propaganda perilaku menyimpang. PKS bahkan mendorong perlunya regulasi khusus yang melarang propaganda LGBTQ di Indonesia.
Untuk memaksimalkan implementasi Perpres 111/2025, Almuzzammil menyerukan kepada seluruh pejabat publik PKS di daerah, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif, untuk mengawal aturan ini dan memperkuatnya melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, ia mengingatkan bahwa instrumen hukum negara tidak akan cukup tanpa adanya ketahanan dari unit sosial terkecil.
"Perpres ini adalah payung hukum yang kuat, namun benteng utama dan pertama kita tetaplah keluarga. Kita harus membentengi keluarga Indonesia dengan nilai-nilai agama dan pengasuhan yang kokoh untuk melahirkan generasi yang beradab," pungkasnya.



