Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, memberikan penjelasan mengenai status hukum ibadah kurban yang dilakukan oleh kepala negara.
Kiai Cholil menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara ibadah kurban atas nama individu dengan pengadaan hewan kurban oleh presiden yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Kiai Cholil, jika seorang Muslim ingin menunaikan ibadah kurban untuk dirinya sendiri, maka dana yang digunakan secara syariat wajib bersumber dari harta pribadi yang halal. Namun, hal berbeda terjadi jika pengadaan hewan kurban tersebut dilakukan atas nama institusi kepresidenan atau kepala negara menggunakan anggaran negara.
"Memang kalau kurban perseorangan harus dari uang pribadi, tapi kalau atas nama kepala negara mengambil dari APBN berarti itu seperti waliyul amri memberi bantuan hewan kurban kepada masyarakat," kata Kiai Cholil dalam akun X pribadinya @cholilnafis, Rabu (27/5/2026).
Lebih lanjut, pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menjelaskan bahwa status hewan kurban yang dibeli dengan uang negara tersebut bergeser menjadi bentuk kepedulian sosial dari pemerintah.
Dalam konteks tata negara Islam, presiden bertindak sebagai waliyul amri atau pemimpin yang memiliki otoritas untuk mendistribusikan kemaslahatan kepada rakyatnya.
"Itu berarti bukan kurban pribadi, tapi pemerintah sebagai _waliyul amri_ yang memberi bantuan hewan kurban kepada rakyatnya," jelasnya.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini menyampaikan pesan sejuk dan doa mendalam bagi keberlangsungan bangsa dan kepemimpinan di Indonesia saat ini. Kiai Cholil berharap momentum ibadah kurban ini membawa keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Doanya, mudah-mudahan, negara aman sentosa, rakyat sejahtera dan beriman, serta diberi anugerah pemimpin yang adil dan amanah," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto berkurban sebanyak 1.098 ekor sapi untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, disalurkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan sebanyak 598 ekor sapi disalurkan kepada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta 500 ekor sapi diserahkan kepada lembaga hingga tokoh masyarakat.
"Jadi di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah ini bapak Presiden berkenan menyerahkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang akan dibagikan kepada pertama seluruh provinsi, seluruh kabupaten, dan seluruh kota madya. Jadi ada 552 daerah, yakni 38 provinsi dan 514 kabupaten kota akan menerima sebanyak 598 sapi untuk seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten kota," ucapnya.
Dia menjelaskan jumlah sapi yang disalurkan ke daerah lebih banyak dibanding jumlah daerah penerima karena terdapat 46 daerah yang tidak memiliki sapi dengan standar bobot sapi presiden, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Oleh karena itu, 46 daerah tersebut menerima dua ekor sapi sebagai pengganti sapi dengan bobot sesuai standar yang tidak tersedia di wilayah tersebut.
"Standar bobot sapi presiden adalah 800 kilo sampai 1,3 ton, dan setiap daerah akan mendapatkan satu. Sementara ada 46 daerah yang tidak ada sapi dengan bobot sebesar itu. Oleh karena itu, ada yang mendapatkan dua sapi untuk 46 daerah," ucapnya.
Selain untuk pemerintah daerah, sebanyak 500 ekor sapi kurban juga disalurkan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Juri menyebut jenis sapi kurban yang disalurkan merupakan sapi premium, antara lain jenis Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.
Menurut dia, seluruh sapi telah memiliki surat keterangan kesehatan hewan, berusia di atas dua tahun, berjenis kelamin jantan, serta tidak cacat sehingga memenuhi syarat sebagai hewan kurban sesuai syariat Islam.
"Jadi, sapi-sapinya sapi-sapi premium dan memiliki kualitas yang sangat baik," kata Juri.
Dia menambahkan penyediaan 1.098 sapi tersebut dilakukan melalui koordinasi Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Presiden bersama Kementerian Pertanian, dinas peternakan dan kesehatan hewan daerah, serta Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI).
Seluruh sapi kurban tersebut berasal dari peternak lokal. Pemerintah berharap momentum penyediaan hewan kurban presiden dapat mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas peternakan sapi dalam negeri serta mendukung pengembangan industri peternakan nasional.
"Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing, baik melalui pemerintah daerah, melalui lembaga-lembaga yang tadi ditunjuk, maupun kepada masyarakat atau tokoh-tokoh yang dipercaya untuk menyalurkan hewan kurban Bapak Presiden," ujarnya.
Sapi Kurban Prabowo Pakai Banpres, Waketum MUI: Statusnya Bantuan Waliyyul Amri
📅 27 Mei 2026✍️ AmirBerita



