Jakarta, MCNID.net--Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah menjadi momentum penting bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mendesak perombakan struktural pada sektor ekonomi syariah nasional. 


PKS mendorong peningkatan status Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk "naik kelas" menjadi Badan Ekonomi Syariah (BES) yang memiliki kewenangan penuh setingkat kementerian.


Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menilai langkah ini sangat mendesak agar ekonomi syariah tidak lagi sekadar menjadi sektor alternatif, melainkan bertransformasi menjadi arus utama pertumbuhan ekonomi nasional yang adil, mandiri, dan inklusif.


"KNEKS yang ada saat ini memiliki kewenangan terbatas karena dasar hukumnya hanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS hanya terbatas pada fungsi koordinasi, sinkronisasi, perumusan rekomendasi, dan pemantauan kebijakan," ujar Almuzzammil dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).


Menurut Almuzzammil, jika KNEKS ditingkatkan menjadi Badan Ekonomi Syariah (BES), lembaga baru ini akan memiliki taji dan posisi tawar yang jauh lebih kuat untuk menyelaraskan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.


Kewenangan BES nantinya diproyeksikan akan mencakup tiga pilar besar, yaitu sektor industri halal, sektor keuangan syariah dan keuangan sosial. 


Langkah penguatan kelembagaan ini dinilai selaras dengan Visi Indonesia Emas Tahun 2045, di mana Indonesia ditargetkan bertransformasi dari konsumen produk halal terbesar menjadi produsen dan pusat pengendali (hub) industri halal nomor satu di dunia.


"Membangun fondasi struktural ekonomi syariah menjadi suatu keharusan yang mendesak untuk segera dituntaskan, agar ekonomi syariah bisa memainkan peran lebih signifikan dalam perekonomian nasional," tegasnya.


Desakan politik dari PKS ini dinilai sangat beralasan jika melihat data pertumbuhan ekonomi syariah domestik yang semakin masif. Indonesia saat ini berada di peringkat keempat dunia berdasarkan laporan State Global Islamic Economy Indicator (SGIEI) 2025/2026.


Selain penguatan kelembagaan lewat pembentukan BES, Almuzzammil juga menyoroti tumpang tindihnya aturan hukum. Saat ini, sektor ekonomi syariah di Indonesia masih dipayungi oleh 12 Undang-Undang yang terpecah-pecah di berbagai sub-sektor, mulai dari perbankan hingga industri halal.


Kondisi tersebut membuat perkembangan ekonomi syariah berjalan parsial dan tidak terintegrasi. Oleh karena itu, PKS juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyusun Omnibus Law atau UU Payung Ekonomi Syariah dan memasukkannya ke dalam daftar prioritas Prolegnas periode 2025–2029.


"Momentum 1 Muharram 1448 H harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan intervensi kebijakan yang tepat dan terukur. Segera sahkan Badan Ekonomi Syariah dan susun RUU Ekonomi Syariah sebagai regulasi payung," pungkas Almuzzammil.