Jakarta, MCNID.net--Banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penangkapan pejabat negara dalam kasus korupsi belakangan ini dinilai bukan penanda keberhasilan aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, justru menyebut fenomena tersebut sebagai cermin dari kegagalan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia dalam memberikan efek jera.
Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini menyoroti masih tingginya angka korupsi yang melibatkan para penyelenggara negara. Sepanjang awal tahun 2026 saja, ia mencatat setidaknya sudah ada belasan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," tegas Kiai Cholil Nafis kepada MCNID.net, Ahad (2/8/2026).
Menurutnya, hakekat utama dari sebuah hukuman (al-mawāni' wa az-zawājir) adalah sebagai langkah preventif agar masyarakat takut melakukan kejahatan dan pelaku merasa jera. Namun, realitasnya hukuman ringan yang selama ini dijatuhkan kepada koruptor terbukti tidak efektif. Korupsi justru dinilai semakin menjamur di tengah situasi ekonomi global yang serba sulit.
Kiai Cholil menekankan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat bukan lagi dipicu oleh faktor kemiskinan atau kebutuhan dasar, melainkan murni karena ketamakan.
"Orang yang korupsi itu bukan karena miskin, tapi orang-orang yang sudah punya kecukupan, karena ketamakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini memaparkan bahwa dampak kejahatan korupsi sangat sistemis. Menurutnya, penyalahgunaan uang negara tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi secara tidak langsung membunuh kesejahteraan, mematikan kreativitas, hingga memicu kemiskinan ekstrem di tengah masyarakat.
Melihat daya rusak korupsi yang begitu besar, Kiai Cholil menegaskan pentingnya penerapan sanksi yang jauh lebih berat, termasuk penerapan hukuman mati dan perampasan aset. Menurutnya, kedua hal ini tidak perlu dipertentangkan atau dikotomikan.
Dalam pandangan fikih Islam, tindakan tegas ini masuk dalam kategori ta'zir, yakni kewenangan pemerintah untuk menetapkan sanksi hukum yang mampu memberikan efek jera secara maksimal.
"Tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan ke negara. Jadi keturunannya tidak bisa menikmati hasil korupsi itu," jelasnya.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini menyayangkan lambatnya proses pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor. Padahal, instrumen hukum tersebut sangat krusial untuk memiskinkan para koruptor yang pada dasarnya takut kehilangan harta kekayaannya.
Sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman mati sejatinya telah diatur untuk kasus korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat krisis ekonomi atau bencana.
Kiai Cholil menilai opsi penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam skala dampaknya yang luas sudah sangat relevan untuk dipertimbangkan secara serius dan direalisasikan oleh pemerintah.
"Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, kita pernah menerapkannya pada kasus narkoba dan terorisme. Hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi sampai saat ini," kata CEO MCNID.net ini.



