Jakarta, MCNID.net -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis menyampaikan pandangannya terkait tradisi tahlil dan istighatsah. Menurut dia, tradisi tersebut merupakan amalan yang memiliki dasar dalam syariat Islam serta menjadi bagian dari budaya dakwah Islam Nusantara yang diwariskan para Wali Songo.
Penjelasan itu disampaikan Kiai Cholil dalam karyanya berjudul "Hujjah dan Amaliyah Kaum Nahdliyin". Dalam buku ini, ia menerangkan bahwa secara bahasa, tahlil berarti membaca kalimah tauhid โLa ilaha illa Allahโ (ูุงุงูู ุงูุง ุงููู).
Namun dalam perkembangan tradisi masyarakat Muslim Indonesia, khususnya kalangan Nahdliyin, istilah tahlil kemudian merujuk pada rangkaian bacaan dzikir, ayat Alquran, doa, serta sedekah makanan yang ditujukan untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia.
Menurut Kiai Cholil, tradisi tahlilan mula-mula diperkenalkan oleh Wali Songo sebagai bagian dari metode dakwah kultural di tanah Jawa. Para wali tidak langsung menghapus tradisi masyarakat saat ada orang meninggal, melainkan mengubah isi kegiatannya menjadi bernilai Islami.
โDalam tradisi lama, bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan,โ tulisnya.
Wali Songo kemudian mempertahankan tradisi berkumpul tersebut, tetapi menggantinya dengan dzikir, doa, dan pembacaan kalimat tauhid untuk mendoakan mayit.
Kiai Cholil juga mengutip pandangan Rais Aam PBNU almarhum KH Sahal Mahfud yang menyebut tahlilan perlu dilestarikan sebagai budaya Islami yang mengandung nilai ibadah sosial dan dzikir kepada Allah SWT.
Ia menegaskan bahwa doa untuk orang meninggal memiliki dasar kuat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Di antaranya adalah hadis riwayat Muslim berikut:
ุนููู ุนููููู ุจููู ู
ูุงูููู ุฃูููููู ููุงูู: ุตููููู ุงููููุจูููู ุตูููููุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุนูููู ุฌูููุงุฒูุฉู ููุณูู
ูุนูุชููู ูููููููู ุงููููููู
ูู ุงูุบูููุฑู ูููู ููุงุฑูุญูู
ููู ููุนูุงูููู ููุงุนููู ุนููููู. ุฑูุงู ู
ุณูู
ูู ุตุญูุญู
Artinya: โDiriwayatkan dari โAuf bin Malik, ia berkata; Nabi SAW telah menunaikan shalat jenazah, aku mendengar Nabi SAW berdoa; Ya Allah!! ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkan diaโ (HR Muslim)
Selain itu, terdapat pula hadis:
ููุฎูุฑูุฌู ู
ููู ุงููููุงุฑู ู
ููู ููุงูู ูุงู ุงูููู ุงููุงูู ุงูููู. ุฑูุงูู ุงููุจูุฎูุงุฑู
Artinya: "Orang yang menyebut โla ilaha illa Allahโ akan dikeluarkan dari neraka" (HR. Bukhari)
Menurut Kiai Cholil, hadis tersebut menunjukkan bahwa dzikir dan kalimah tauhid merupakan amalan saleh yang diakui Allah SWT. Karena itu, membaca tahlil lalu berdoa untuk mayit tidak bertentangan dengan syariat.
Ia juga membantah pandangan yang menyatakan doa dan kiriman pahala tidak sampai kepada orang meninggal. Menurutnya, pemahaman tersebut terlalu tekstual dalam memahami dalil.
Kelompok yang menolak tahlil biasanya berpegang pada ayat:
ููุงููู ููููุณู ููุฅููุณูุงูู ุงููุงูู ู
ูุงุณูุนูู
Artinya: โDan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakanโ. (QS An-Najm 53: 39)
Selain itu, mereka juga berpegang pada hadis berikut:
ุงูุฐูุงู
ูุงุชู ุงุจููู ุงุฏูู
ู ุงูููููุทูุนู ุนูู
ููููู ุงููุงูู ู
ููู ุซููุงูุซู ุตูุฏูููุฉู ุฌูุงุฑูููุฉู ุงูููุนูููู
ู ููููุชูููุนู ุจููู ุงูููููููุฏู ุตูุงููุญู ููุฏูุนููููููู. ุฑูุงู ู
ุณูู
Artinya: โJika anak Adam meningga, maka putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaโatkan, dan anak shaleh yang mendoโakannyaโ. (HR. Muslim)
Namun, Kiai Cholil menegaskan bahwa dalil-dalil tersebut harus dipahami secara utuh dengan ayat dan hadis lainnya.
Ia mengutip firman Allah SWT:
ููุงูููุฐููููู ุฌูุงุกูููุงู
ููู ุจูุนูุฏู ููู
ู ูููููููููููู ุฑูุจููููุงุงุบูููุฑูููููุง ูููุฅุฎููููุงููููุงุงูููุฐููููู ุณูุจูููููููุง ุจูุงููุฅูููู
ูุงูู......
Artinya: โDan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman. (QS Al-Hasyr 59: 10)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa doa generasi yang masih hidup dapat sampai kepada orang-orang beriman yang telah wafat.
Dalam pembahasannya, Kiai Cholil juga mengutip pendapat Muhammad Nasiruddin al-Albani dalam kitab At-Tawassul yang menyebut tawassul diperbolehkan dengan nama dan sifat Allah, amal saleh, maupun doa orang saleh.
Ia juga mengutip keterangan Yusuf bin Ismail an-Nabhani dalam kitab Syawahidu al Haq:
ููููุฌููุฒู ุงูุชููููุณูููู ุจูููู
ู ุฅููู ุงูููู ุชูุนูุงููู ุ ููุงูุฅูุณูุชูุบูุงุซูุฉู ุจูุงูุฃููุจูููุงุกู ููุงูู
ูุฑูุณููููููู ููุงูุนูููู
ูุงุกู ููุงูุตููุงููุญููููู ุจูุนูุฏู ู
ููุชูููู
ู ูุฃูููู ู
ูุนูุฌูุฒูุฉู ุงูุฃูููุจูููุงุกู ููููุฑูู
ูุงุชู ุงูุฃููููููุงุกู ูุงูุชูููููุทูุนู ุจูุงูู
ููุชู.
Artinya: โBoleh bertawassul dengan mereka (para nabi dan wali) untuk memohon kepada Allah SWT dan boleh meminta pertolongan dengan perantara para Nabi, Rasul, para ulama dan orang-orang yang shalih setelah mereka wafat, karena mukjizat para Nabi dan karomah para wali itu tidaklah terputus sebab kematian."
Selain soal doa dan kiriman pahala, Kiai Cholil juga menjelaskan hukum jamuan makanan dalam tahlilan. Menurut mayoritas ulama, jamuan tersebut hukumnya boleh bahkan bernilai ibadah karena termasuk sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit.
Ia menambahkan, acara tahlilan juga mengandung nilai sosial seperti menghormati tamu, menguatkan keluarga yang berduka, serta melatih kesabaran menghadapi musibah.
Dalam kitab Nihayatu al-Zain dan Ianatu al-Talibin, dijelaskan:
ููุงูุชููุตูุฏูููู ุนููู ุงูู
ููููุชู ุจูููุฌููู ุดูุฑูุนููู ู
ูุทูููููุจู ูููุงู ููุชููููููุฏู ุจููููููููู ูููู ุณูุจูุนูุฉู ุฃููููุงู
ู ุฃููู ุฃูููุซูุฑู ุฃููู ุฃูููููู ููุชูููููููุฏู ุจูุนูุถู ุงูุฃููููุงู
ู ู
ููู ุงูุนูููุงุฆูุฏู ููููุทู ููู
ูุง ุฃูููุชูู ุจูุฐูุงูููู ุงูุณููููุฏู ุงูุญูู
ูุฏ ุฏูุญููุงููู ููููุฏู ุฌูุฑูุชู ุนูุงุฏูุฉู ุงููููุงุณู ุจูุงูุชููุตูุฏูููู ุนููู ุงูู
ููููุชู ููููุซุงูููุซู ู
ููู ู
ูููุชููู ููููููุณูุงุจูุนู ูููููู ุชูู
ูุงู
ู ุงูุนูุดูุฑููููู ููููู ุงูุฃูุฑูุจูุนููููู ููููู ุงูู
ูุงุฆูุฉู ููุจูุนูุฏู ุฐูุงูููู ููููุนููู ููููู ุณูููุฉู ุญููููุงู ูููู ููููู
ู ุงูู
ูููุชู
Artinya: "Memberi jamuan (sadekah) secara syara (yang pahalanya) diberikan kepada mayyit adalah dianjurkan (sunnah). Acara tersebut tidak terikat dengan waktu tertentu seperti tujuh hari. Maka memberi jamuan pada hari ketiga, ketujuh, kedua puluh, ke empat puluh, dan tahunan (hawl) dari kematian mayyit merupakat kebiasaan (adat) saja."
Pandangan Kiai Cholil Soal Tahlil dan Istighatsah, Bagaimana Hukumnya?
๐
13 Mei 2026โ๏ธ AdminKeislaman



