Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah pemblokiran situs saja tidak cukup untuk memberantas perjudian daring.
Kiai Cholil mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memperketat sistem pengawasan ruang digital secara masif guna mencegah munculnya situs-situs baru yang terus bereplikasi meski telah ditakedown.
"Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan memblokir dan memperketat akses ke platform judi online," kata Kiai Cholil Nafis, Rabu (13/5/2026) menanggapi penggerebekan kantor pengelola judi online yang memiliki jaringan internasional di Jakarta.
Kiai Cholil mengapresiasi Polri yang telah menggerebek kantor jaringan internasional judi online tersebut dan menangkap ratusan warga negara asing (WNA).
"Saya mengucapkan selamat kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil menangkap buronan judi online tersebut," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat.
Selain penegakan hukum, Kiai Cholil menilai perlu ada pengetatan di pintu masuk wilayah Indonesia. Dia meminta pemerintah lebih selektif dalam mengawasi mobilitas WNA yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di Tanah Air.
"Kami berharap adanya pengetatan terhadap masuknya orang asing ke Indonesia, terutama bagi mereka yang terindikasi melanggar hukum," tegas CEO Amanah Zakat ini.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah (DSN) MUI ini juga menyoroti laporan capaian pemberantasan judi online sepanjang 2025 yang menunjukkan tren penurunan.
"Berdasarkan laporan beberapa tahun terakhir, khususnya pada 2025, angka aktivitas judi online di Indonesia menunjukkan penurunan. Saya sangat mengapresiasi capaian ini, namun mohon ditingkatkan upaya pemberantasan judi online," ujarnya.



