Jakarta, MCNID.net--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan mekanisme pembentukan harga (price discovery) untuk bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS). Perumusan ini dilakukan dengan merujuk pada praktik serta perkembangan harga komoditas di tingkat global maupun domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas harapan berbagai pihak agar Indonesia memiliki acuan harga komoditas yang transparan dan efisien.
“Mekanismenya sedang kami rumuskan dengan melihat praktik serta perkembangan harga komoditas di bursa global dan juga domestik,” ujar Friderica dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa pembentukan harga yang transparan melalui BMKS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perdagangan serta mendorong penciptaan nilai tambah bagi komoditas nasional.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) demi kemakmuran rakyat, mengingat posisi strategis Indonesia sebagai salah satu produsen utama komoditas dunia.
Untuk mendukung keberadaan bursa tersebut, OJK saat ini sedang menyiapkan dua kerangka regulasi, yaitu Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS, serta RPOJK tentang Penyelenggaraan BMKS. Kedua rancangan aturan tersebut kini berada dalam tahap konsultasi publik sebelum nantinya dikonsultasikan dengan DPR sesuai amanat UU P2SK.
Selain regulasi, OJK turut memperkuat kapasitas kelembagaan internal, mulai dari penyiapan organisasi, SDM, hingga infrastruktur pengawasan. Dalam prosesnya, OJK berkoordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait dalam Satgas Percepatan Pembentukan BMKS, seperti Badan Industri Mineral (BIM), Danantara, Bank Indonesia, serta para pelaku industri.



