Perdebatan klasik tentang “satu kambing untuk satu orang” versus “satu kambing untuk satu keluarga” sering muncul setiap Idul Adha. Sekilas tampak sederhana, tapi di baliknya ada persoalan metodologis: bagaimana memahami hadis dalam kerangka ushul fikih. Tanpa itu, diskusi mudah jatuh pada kesimpulan instan.

Salah satu hadis yang sering dijadikan dasar adalah riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar:

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
 
Artinya: “Ya Allah, terimalah (qurban ini) dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain:
هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

Artinya: “Ini (qurban) dariku dan dari keluargaku.”

Secara lahiriah, teks ini memberi kesan bahwa satu hewan qurban mencakup lebih dari satu orang. Lalu muncul pertanyaan: apakah ini berarti qurban bersifat kolektif?

Posisi Mazhab Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi'i, jawabannya tegas, ibadah qurban adalah ibadah fardiyah (individual).1 ekor kambing hanya sah untuk 1 orang (satu mudhahhi). Tidak sah satu kambing diniatkan sebagai qurban beberapa orang sekaligus (lebih dari 1 orang).

Namun, Madzhab Syafi'i tidak menolak hadis riwayat Sayyidah A'isyah di atas. Justru hadis itu diterima, tetapi dipahami dengan pendekatan ushul fikih.

Dalam pandangan Ushul Fikih antara “Pelaku” dan “Penerima Pahala” harus dibedakan.

Menurut analisis ushul fikih Syafi’i, ada dua konsep penting:

1. Subjek Ibadah (الفاعل / المضحّي)

Siapa yang melakukan ibadah secara hukum

2. Cakupan Pahala (الثواب)

Siapa saja yang bisa mendapatkan manfaat spiritual (pahala)

Hadis Nabi SAW dipahami seperti ini, Nabi adalah "pelaku tunggal qurban". Keluarga beliau adalah penerima pahala.

Ini dikenal dalam ushul sebagai:

إشراك الغير في الثواب لا في أصل العبادة

Artinya: “Mengikutkan orang lain dalam pahala, bukan dalam pelaksanaan ibadahnya".

-Dalil Ushuli: Kenapa Tidak Dianggap Kolektif?

Dalam metodologi Ushul Fikih, ada prinsip penting:

الأصل في العبادات التوقيف

Artinya: “Hukum asal ibadah adalah mengikuti ketentuan (nash), tidak boleh direkayasa".

Karena itu, Jika tidak ada dalil eksplisit bahwa qurban kambing boleh untuk beberapa orang sebagai pelaku maka tidak boleh diasumsikan kolektif.

Hadis diatas hanya menunjukkan perluasan pahala, bukan perubahan struktur ibadah.

Selain itu, qurban dianalogikan dengan ibadah lain seperti shalat dan puasa yang bersifat individual dalam pelaksanaan, meskipun pahalanya bisa dihadiahkan.

Pendapat Madzhab lain

Sebagian ulama dalam Mazhab Hanbali dan Mazhab Maliki memahami hadis secara lebih literal:

Teks hadis yang berbunyi “عَنْ أَهْلِ بَيْتِي (dari keluargaku)” menunjukkan representasi kolektif sehingga satu kambing bisa mencukupi satu keluarga.

Perbedaan ini bukan karena perbedaan hadis, tapi karena perbedaan dalam cara mengolah dalil (manhaj istinbath).

Implikasi dari perbedaan mengolah dalil hadis tersebut maka madzhad syafi'i Satu kambing hanya sah untuk satu orang qurban (mudhohi) dan pahala qurban bisa diniatkan untuk satu keluarga.

Pembahasan ini menunjukkan satu hal penting, memahami hadis tanpa ushul fikih itu berisiko menyederhanakan agama.

Hadis Nabi SAW tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca dengan struktur bahasa, konteks ibadah dan metodologi penarikan hukum.

Dalam kerangka madzhab Syafi’i, qurban ibadah individual, tetapi tidak eksklusif. Ia membuka ruang bagi keluarga untuk ikut dalam pahala, tanpa mengubah struktur ibadahnya.

Di titik ini, yang diuji bukan sekadar kemampuan mengutip dalil, tapi kemampuan memahami bagaimana dalil bekerja.

Wallahu a'lamu bis showab.


*Penulis adalah Pengasuh Pesantren Algebra