Jakarta, MCNID.net--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materi terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran program MBG tidak boleh lagi dibebankan atau dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Pemisahan anggaran ini wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026, sementara untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menjelaskan bahwa memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan telah menimbulkan perluasan makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan". Hal ini dinilai berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebesar 20 persen untuk komponen utama pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Menurut MK, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD harus difokuskan pada pembiayaan komponen utama pendidikan. Komponen ini meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, pengembangan kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," terang Enny.
Ia menambahkan, pencampuran anggaran MBG ke dalam pos pendidikan berpotensi menghambat upaya negara dalam mengatasi berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, seperti perbaikan fasilitas sekolah yang rusak dan pemenuhan kesejahteraan guru.
Meskipun menyatakan pencampuran anggaran tersebut melanggar konstitusi, MK memberikan masa transisi agar tidak menimbulkan kekosongan hukum atau mengganggu pelaksanaan APBN yang sedang berjalan.
Untuk APBN 2026, alokasi anggaran yang ada tetap dinyatakan berlaku agar tidak memicu pelanggaran batas minimal 20 persen anggaran pendidikan secara mendadak.
Sementara untuk APBN 2027 yang saat ini sedang dalam proses penyusunan, MK menyarankan agar pemerintah mulai memisahkan anggaran MBG jika memungkinkan. Namun, apabila masih digabung untuk tahun 2027, hal itu hanya dibenarkan selama tidak menggerus atau mengurangi batas alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan.
Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan batas waktu maksimal hingga penyusunan APBN 2028 untuk sepenuhnya memisahkan pos anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan.
Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan bahwa MK tidak menyatakan program Makan Bergizi Gratis sebagai program yang melanggar hukum. Mahkamah menegaskan bahwa secara substansi, MBG adalah program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024 yang sah dan konstitusional.
Namun, pelanggaran terjadi pada teknik perundang-undangan dan penganggarannya. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai memuat "perubahan terselubung" terhadap batang tubuh undang-undang dengan memperluas definisi operasional pendidikan.
"Sebagai program prioritas negara yang membutuhkan anggaran besar, pembiayaan program MBG sudah semestinya ditentukan secara tersendiri atau khusus di luar anggaran pendidikan," kata Daniel.



