Jakarta, MCNID.net--Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggerogoti atau mengurangi porsi dana pendidikan yang wajib dialokasikan minimal 20 persen dalam APBN. Untuk mencegah pengikisan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan pos anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.


Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026, yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan lima pemohon perseorangan.


Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pembebanan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan secara tidak langsung menjadi "cara" instan agar anggaran pendidikan terlihat mencapai angka 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Padahal, praktik ini justru menyimpang dan menggerogoti kebutuhan inti sektor pendidikan.


"Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan, misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru," tegas Enny.


MK menekankan bahwa mandate konstitusi (constitutional mandatory) untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD murni diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.


MK merinci komponen utama yang tidak boleh terabaikan atau tergerus tersebut mencakup peserta didik dan pemenuhan hak akses pendidikan dasar, pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk kepastian tunjangan dan kesejahteraan guru, sarana dan prasarana sekolah yang memadai dan merata, kurikulum serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. 


"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Enny.


Menurut MK, memasukkan MBG ke dalam pembiayaan operasional pendidikan telah memicu ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran, mengingat MBG merupakan program skala besar yang menyedot dana sangat signifikan.


Guna memastikan dana pendidikan tidak terus tergerus, MK memberikan batas waktu (deadline) pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat dalam APBN 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.


Untuk proses penyusunan APBN 2027 yang sedang berlangsung, MK mengimbau pemerintah dan DPR untuk mulai memisahkan kedua anggaran tersebut. Jika anggaran MBG masih belum bisa dipisahkan pada APBN 2027 karena alasan teknis penyusunan. 


"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," terang Mahkamah dalam pertimbangannya.


Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa MK tidak menilai program MBG sebagai kebijakan yang salah. Sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024, MBG dinilai memiliki tujuan yang baik dan tetap konstitusional.


Namun, penganggarannya tidak boleh menumpang pada jatah mandatory spending pendidikan melalui perluasan makna dalam bagian Penjelasan undang-undang.


"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan," kata Daniel.