Jakarta, MCNID.net--Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai aturan pemidanaan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia sangat mungkin terwujud.
Hal itu bisa terjadi apabila ada kesepakatan hukum (resultante) yang bulat antara masyarakat dan pembuat undang-undang, sebagaimana yang telah diterapkan di Rusia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan agar perilaku LGBT dapat dijerat sanksi pidana dalam hukum nasional.
"Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat, di Rusia misalnya kan itu sama, tidak boleh (LGBT). Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan," ujar Mahfud seusai Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.
Mahfud menjelaskan, larangan tegas terhadap propaganda maupun aktivitas LGBT di negara seperti Rusia dapat berjalan secara efektif karena negara tersebut berhasil membangun norma hukum yang disepakati secara nasional.
Sementara di Indonesia, dinamika pembahasan aturan mengenai isu sosial dan moral masih sering menghadapi tantangan serta perdebatan di ruang publik. Meski rancangan aturan pidana terkait isu ini pernah dibahas, belum tercapainya kesepakatan bersama membuat regulasi khusus tersebut belum bisa diundangkan.
Lebih lanjut, Pakar Hukum Tata Negara ini menghormati pandangan MUI sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil (civil society). Ia menyarankan agar MUI tidak berhenti menyuarakan aspirasi tersebut dan membawanya kembali dalam pembahasan pembentukan hukum nasional.
Menurutnya, kunci utama agar aturan ini bisa diterapkan di Indonesia berada pada kemampuan MUI dan Ormas Islam dalam meyakinkan publik serta pembuat kebijakan di DPR.
"Resultante itu kalau memang diperlukan oleh Majelis Ulama, supaya disampaikan lagi sebagai usul resultante baru dalam pemberlakuan hukum tentang itu. Tinggal bagaimana Majelis Ulama itu meyakinkan masyarakat," kata Mahfud.



