Jakarta, MCNID.net--Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengingatkan para pelaku industri kecantikan untuk mempercepat proses sertifikasi halal produk mereka. Peringatan ini menyusul semakin dekatnya tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, di mana hingga saat ini masih ada ratusan ribu produk kosmetik yang beredar di pasar Indonesia belum mengantongi sertifikat resmi.
Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun 2025, tercatat ada 351.503 produk kosmetik yang terdaftar di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 183.935 produk yang telah memiliki sertifikat halal. Artinya, hampir separuh atau sekitar 167.568 varian produk kosmetik di pasaran saat ini masih berstatus belum bersertifikat halal.
Commercial and Partnership General Manager LPPOM, Cucu Rina Purwaningrum, menegaskan bahwa tren sertifikasi memang terus meningkat dari tahun ke tahun. Meski demikian, pergerakan industri harus lebih masif mengingat waktu yang tersisa tinggal hitungan bulan.
"Persiapan yang dilakukan sejak dini akan membantu perusahaan menghadapi proses sertifikasi secara lebih efektif sekaligus memanfaatkan peluang pasar yang tersedia," ujar Cucu Rina dalam diskusi Halal Conference di ajang Cosmobeauté Philippines 2026, World Trade Center Metro Manila, sebagaimana dalam keterangan yang diterima, Sabtu (20/6/2026).
Kewajiban ini bukan lagi sekadar strategi pemasaran atau nilai tambah (value added), melainkan kepatuhan hukum yang mengikat. Pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, kosmetik menjadi salah satu sektor yang wajib memenuhi sertifikasi halal dengan batas akhir implementasi penuh pada Oktober 2026. Jika melewati tenggat waktu tersebut, produk yang tidak bersertifikat halal terancam sanksi administratif hingga pembatasan izin edar di Indonesia.
LPPOM mengakui bahwa proses sertifikasi di sektor kosmetik memiliki tantangan yang jauh lebih rumit dibanding sektor makanan. Hal ini disebabkan oleh rantai pasok global yang panjang, risiko kontaminasi fasilitas, dan pemahaman regulasi.
Urgensi sertifikasi ini kian mendesak karena pasar kosmetik halal Indonesia kini menjadi incaran negara tetangga. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan pertumbuhan kelas menengah yang pesat, dinilai sebagai pasar yang terlalu besar untuk dilewatkan.
Bahkan, pemerintah Filipina melalui Department of Trade and Industry (DTI) dilaporkan mulai memberikan insentif khusus bagi perusahaan kosmetik mereka yang berhasil meraih sertifikasi halal agar bisa mengekspor produknya ke Indonesia.
Melihat peta persaingan yang kian ketat, LPPOM mendorong produsen domestik untuk segera mengambil tindakan konkret. Langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan identifikasi bahan baku, menyesuaikan proses produksi, dan berkoordinasi aktif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta LPPOM.
Sebagai lembaga pemeriksa halal dengan pengalaman lebih dari tiga dekade, LPPOM menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaku usaha agar mampu melewati transisi regulasi ini dan memenangkan persaingan pasar di masa depan.



