Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, memberikan imbauan kepada para pelaku usaha dan korporasi untuk tidak menunda-nunda penunaian zakat. 


Kiai Cholil, sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa kewajiban zakat, baik individu maupun perusahaan, harus segera dikeluarkan begitu haknya terpenuhi tanpa harus menunggu datangnya bulan Ramadhan.


Pesan ini disampaikan Kiai Cholil dengan menyampaikan kisah teladan dari Rasulullah SAW saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).


"Suatu saat, Rasul berdiri dengan cepat dan mengambil (sesuatu) ke kamar istri. Kemudian masyarakat makmum kaget Nabi cepat (pergi), tidak zikir lama langsung pergi," cerita Kiai Cholil di hadapan para direksi dan penggiat ekonomi syariah.


Wakil Ketua Umum MUI ini menambahkan, usai tindakan tergesa-gesa tersebut, Rasulullah SAW kemudian menjelaskan alasannya kepada para sahabat yang terheran-heran.


"Rasul bersabda, 'Saya ingat ada emas batangan di rumah saya, saya ini tidak mau menahan harta di rumah saya, ingin segera dibagikan.' Zikir tidak tuntas karena ada kewajiban yang harus didistribusikan. Oleh karena itu, Rasul mengajarkan kebaikan jangan disimpan, segera disalurkan untuk yang berhak," tegas Kiai Cholil.


Berkaca dari kisah tersebut, Kiai Cholil meminta dunia usaha, khususnya industri keuangan syariah, untuk segera menyalurkan dana kebajikan dan pendapatan yang tidak boleh diakui (non-halal income) perusahaan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.


"Tentang pendapatan yang tidak boleh diakui perusahaan, harus dibagikan ke Baznas. Sehingga masyarakat yang membutuhkan, Baznas bisa mendistribusikan tidak nunggu bulan Ramadhan," ujarnya.


Ia juga menekankan perbedaan mendasar antara zakat dan Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, jika CSR adalah bentuk kepatuhan murni korporasi terhadap aturan sosial lingkungan, maka zakat adalah bentuk ketundukan dan kewajiban langsung seorang hamba kepada Allah SWT.


Di sisi lain, untuk mendukung kepatuhan korporasi yang rajin berzakat, DSN-MUI menyatakan tengah memperjuangkan skema insentif pajak yang lebih berpihak kepada dunia usaha. Saat ini, zakat yang dibayarkan baru sebatas mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP).


Ke depan, DSN-MUI mendorong agar zakat bisa diakui sebagai tax credit, yaitu pengurang nominal wajib pajak secara langsung, agar pengusaha tidak merasa terbebani dua kali dengan membayar pajak sekaligus zakat. 


"Kalau bicara pertumbuhan ekonomi, perusahaan makin besar, makin banyak zakatnya, makin mengalir ekonomi kepada masyarakat banyak, daya beli meningkat. Kita berharap kerja sama DSN-MUI dan Baznas menjadi instrumen kesejahteraan kita kepada masyarakat," tuturnya. 


Acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 ini sendiri mengusung tema “Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak." Hadir dalam acara ini di antaranya, Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof Abu Rochmad, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh dan Ketua MUI Bidang PRK Dr Siti Ma'rifah.