Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, mengimbau para pengusaha muslim dan pengelola institusi keuangan syariah untuk mengoptimalkan fasilitas insentif pajak yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut berupa pemotongan penghasilan kena pajak melalui penyaluran zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.


Kiai Cholil menekankan, selagi DSN MUI memperjuangkan regulasi yang lebih tinggi agar zakat bisa dikonversi langsung menjadi pajak final, skema pengurangan pajak (tax deductible) yang ada saat ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh dunia usaha.


"Saya meminta kepada umat Islam, kepada pengusaha-pengusaha muslim, andalah berbayar zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional. Bayar zakat karyawannya, bayar zakat pengusahaannya. Dan ini bisa memanfaatkan sebaik-baiknya insentif pemerintah di mana bisa mengurangi penghasilan yang kena wajib pajak itu," ujar Kiai Cholil di sela-sela agenda Silaturahim Nasional (Silatnas) dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).


Lebih jauh, Kiai Cholil menegaskan bahwa kewajiban berzakat harus menjadi perhatian utama bagi setiap lini bisnis syariah. Komitmen ini berlaku menyeluruh bagi instrumen pasar modal, perusahaan asuransi, sektor perbankan, hingga unit koperasi dan kepemilikan saham di sektor riil.


Untuk memastikan hal tersebut berjalan, DSN MUI menginstruksikan seluruh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap-tiap korporasi untuk memperluas jangkauan pengawasannya. Kepatuhan syariah (sharia compliance) sebuah perusahaan kini tidak boleh hanya dinilai dari keabsahan akad transaksinya, melainkan juga dari kedisiplinan mengaudit zakat perusahaan.


"Kita minta nanti laporan kepatuhan syariah itu bukan hanya berdasarkan akadnya yang benar, tapi juga berdasarkan pembayaran zakatnya yang rajin dan patut dalam pembayaran zakatnya," tegasnya.


Imbauan untuk mengoptimalkan insentif pajak saat ini merupakan bagian dari langkah taktis sembari menunggu proses reformasi regulasi fiskal yang ideal. Kiai Cholil tidak menampik bahwa sistem saat ini masih memberikan beban ganda (double-tax) bagi umat Islam karena harus membayar zakat sekaligus pajak secara terpisah.


Aspirasi besar yang sedang diperjuangkan DSN MUI ke depan adalah agar masyarakat memiliki opsi legal yakni membayar pajak ke Dirjen Pajak atau menyalurkan zakat ke Baznas yang langsung diakui sebagai pembayaran pajak negara.


"Ketika itu menjadi pajak sendiri, itu sudah bisa lebih dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat kita. Apalagi sekarang sistem di Baznas Nasional sudah rapi dan baik, sehingga pembayaran itu tidak hilang jejaknya dan bisa di-tracking ke mana arahnya untuk kepentingan bangsa," tambah Kiai Cholil.


Menurut Kiai Cholil, jika pengusaha dan masyarakat umum membiasakan diri berzakat melalui lembaga resmi negara, hal ini akan mengubah psikologi wajib pajak menjadi lebih positif. Kepatuhan bernegara tidak lagi dijalankan atas dasar keterpaksaan regulasi atau beban pajak progresif, melainkan didasari oleh ketenangan spiritual.


"Masyarakat ketika membayar pajak (lewat zakat) itu ada spirit agama. Kalau saya menyumbang, ini ada nilai pahala dari keagamaan kita melaksanakan ajaran agama, selain dalam konteks kewajiban bernegara dan berbangsa," pungkasnya.