Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, meminta para pelaku usaha muslim di Indonesia tidak mengeluh atau merasa merugi karena harus menunaikan dua kewajiban finansial sekaligus, yakni membayar pajak kepada negara dan menunaikan zakat perusahaan.
Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini menegaskan, ketaatan ganda ini justru menjadi bukti nyata dari cinta Tanah Air dan pengorbanan dalam mengisi kemerdekaan.
Pesan kebangsaan yang menyejukkan tersebut disampaikan Kiai Cholil saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 yang mengusung tema “Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak” di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).
"Negara kita sudah mengurangi pajak kita (lewat skema pengurang penghasilan). Bagaimana kalau zakat dianggap pajak sendiri? Kita (seolah) bayar dua kali, bayar zakat dan pajak. Tidak usah merasa menyesal, itu adalah pengorbanan untuk merdeka dan mengisi kemerdekaan," tegas Kiai Cholil di hadapan para direksi dan penggiat ekonomi syariah nasional.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa pengusaha muslim harus bisa memetakan niat dan esensi dari setiap harta yang dikeluarkan. Berbeda dengan instrumen duniawi seperti Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan kewajiban murni korporasi terhadap regulasi hukum negara, zakat memuat dimensi transendental yang sangat tinggi.
"Kita kerja sama dengan Baznas. Zakat itu beda dengan CSR. CSR kewajiban korporasi, tetapi kalau zakat adalah kewajiban mutlak kita langsung kepada Allah SWT. Di zakat ini ada reward and punishment, ada aspek pahala dan dosa," urainya.
Oleh karena itu, membayar pajak dan zakat secara bersamaan tidak boleh dipandang sebagai beban ganda, melainkan sebuah harmoni antara ketaatan sebagai warga negara yang baik sekaligus hamba yang bertakwa.
Meskipun meminta pengusaha untuk tetap ikhlas dan bersemangat, Kiai Cholil memastikan bahwa DSN-MUI bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tidak tinggal diam. Pihaknya terus melakukan advokasi regulasi ke pemerintah agar ke depan ada keadilan fiskal yang lebih baik bagi perusahaan yang taat berzakat.
Saat ini, regulasi di Indonesia baru mengakomodasi bukti setor zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP). Namun, target perjuangan ke depan adalah mendorong diterapkannya skema tax credit, di mana zakat dapat memotong nilai nominal wajib pajak secara langsung.
"Kita sedang perjuangkan tax credit... Kalau bicara pertumbuhan ekonomi, perusahaan makin besar, makin banyak zakatnya, makin mengalir ekonomi kepada masyarakat banyak, daya beli meningkat. Kita belum maksimal di ekonomi, kita harus bisa melandingkan keuangan syariah ke sektor riil masyarakat," jelasnya.
Melalui sinergi yang kokoh antara kesadaran pajak dan kepatuhan syariah (sharia compliance) yang dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), Kiai Cholil optimistis ekonomi Indonesia akan bergerak semakin maju, berkah, dan mampu mentransformasi para mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pembayar zakat).



