Jakarta, MCNID.net--Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) menilai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/ 2027 M yang disepakati Pemerintah bersama DPR RI berada pada posisi moderat dan menjadi jalan tengah di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil
Kendati demikian, skema pembiayaan tersebut dinilai masih menyimpan potensi risiko mendasar, khususnya terkait keadilan bagi 5,7 juta jamaah haji yang saat ini berada dalam daftar tunggu (waiting list).
Kesepakatan BPIH 2027 diputuskan sebesar Rp98,4 juta per jamaah. Komposisi tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp54,6 juta (55,5%) dan alokasi nilai manfaat sebesar Rp43,8 juta (44,5%).
Angka ini mengoreksi rancangan awal Kementerian Haji dan Umrah yang sebelumnya mengajukan BPIH sebesar Rp107 juta dengan proporsi Bipih 40% dan subsidi nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 60%.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dr Mustolih Siradj, menjelaskan bahwa penetapan BPIH selalu dihadapkan pada dua isu laten yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, pemerintah berupaya meringankan beban jamaah yang berangkat pada tahun berjalan. Namun di sisi lain, ada ancaman defisit dan isu keberlanjutan (sustainability) keuangan haji yang harus dijaga untuk masa depan.
"Jika subsidi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dibuat terlalu besar seperti usulan awal, biaya haji memang menjadi lebih murah bagi yang berangkat tahun ini. Namun, langkah itu membahayakan keuangan haji karena subsidi membengkak," ujar Mustolih dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
Mustolih mengingatkan bahwa dampak dari kebijakan tersebut adalah hak 5,7 juta jamaah haji yang masih menunggu hingga puluhan tahun berpotensi dirugikan karena terancam tidak bisa menikmati subsidi nilai manfaat dalam besaran yang sama kelak.
Sebagai catatan, nilai manfaat merupakan hasil pengelolaan investasi BPKH yang bersumber dari dana setoran awal pendaftaran milik 5,7 juta jamaah waiting list. Total dana kelolaan tersebut saat ini mencapai Rp183 triliun yang ditempatkan pada instrumen deposito, sukuk, emas, serta skema investasi lainnya.
Pada tahun 2025, hasil investasi BPKH mencatatkan perolehan sebesar Rp12 triliun. Melalui skema BPIH 2027 yang disepakati, total subsidi nilai manfaat yang harus dikeluarkan naik menjadi sekitar Rp8,7 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp6,7 triliun.
Selain persoalan sustainabilitas nilai manfaat, Komnas Haji juga memberikan catatan kritis terhadap komponen baru dalam BPIH 2027, yakni adanya alokasi subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta per jamaah yang diperkirakan bersumber dari APBN.
Meskipun bermaksud baik untuk meringankan beban ongkos jamaah, Komnas Haji mengingatkan agar langkah tersebut segera dilengkapi dengan payung hukum yang sah.
Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (yang telah diubah melalui UU Nomor 14 Tahun 2025) serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, belum ada regulasi yang memberikan ruang legitimasi bagi intervensi APBN ke dalam komponen BPIH.
Aturan secara tegas mengatur bahwa sumber pembiayaan BPIH hanya terdiri dari tiga pos: setoran awal jamaah, biaya pelunasan jamaah, dan nilai manfaat hasil kelolaan BPKH.
"Secara etik, memberikan subsidi APBN untuk ibadah haji sama saja memberikan bantuan kepada masyarakat yang tergolong mampu secara finansial. Kebijakan ini membutuhkan kajian hukum yang matang agar tidak menimbulkan risiko persoalan hukum di kemudian hari. Jangan sampai muncul masalah baru seperti kasus kuota haji 2024," tegas Mustolih.
Komnas Haji mendorong Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI untuk segera berkonsultasi dan meminta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna meninjau kebijakan ini dari sudut pandang syariat Islam.
Hal ini dinilai krusial mengingat ibadah haji hanya diwajibkan bagi Muslim yang mampu (istita'ah), sehingga kejelasan status hukum dana subsidi APBN perlu dipastikan agar tidak memengaruhi keabsahan ibadah haji para jamaah.
"Sebab haji adalah manivestasi dari ajaran Islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat Muslim yang mampu (istita'ah) secara finansial/ekonomi. Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu dikonsultasikan kepada MUI," ujarnya.



