Jakarta, MCNID.net--Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada sanksi administratif terkait temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai 21 badan usaha yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum diminta menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi secara menyeluruh.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyegelan lokasi oleh KLH harus segera ditindaklanjuti dengan pengamanan barang bukti agar jejak pembakaran, perintah kerja, hingga aliran dana tidak hilang. Menurutnya, proses hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan.
"Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab," ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia menyoroti pentingnya menelusuri peran aktor intelektual di balik pelanggaran tersebut. Jika pembakaran dilakukan demi kepentingan bisnis, penyidik wajib mengejar pihak yang memberi perintah, membiayai, membiarkan, hingga yang menikmati keuntungan ekonomi dari pembersihan lahan tersebut.
Selain mendesak penerapan pidana korporasi dan penyitaan aset hasil kejahatan, Abdullah meminta Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup untuk membentuk tim penanganan perkara terpadu. Koordinasi ini dinilai krusial agar tidak ada celah bagi korporasi untuk lolos dari jerat hukum.



