Komisi I DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam kategori ancaman nonmiliter. 


Landasan hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.


Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menegaskan bahwa penerbitan Perpres yang diteken pada 24 Oktober 2025 itu merupakan langkah strategis yang sangat tepat. Menurutnya, dinamika ancaman terhadap kedaulatan negara saat ini telah bergeser dan tidak lagi didominasi oleh kekuatan militer fisik semata.


"Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," ujar Oleh Soleh dalam keterangan yang dikutip Senin (6/7/2026) di Jakarta.


Dalam lampiran Perpres 111/2025, pemerintah secara terperinci mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Masuknya budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dinilai sebagai respons negara terhadap maraknya fenomena sosial yang berpotensi merusak tatanan moral bangsa.


Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti munculnya berbagai perilaku di tengah masyarakat yang dinilai bertentangan dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat di Indonesia. Oleh karena itu, DPR menilai intervensi negara melalui regulasi pertahanan adalah hal yang mutlak diperlukan sebagai fungsi proteksi.


"Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," tuturnya.


Ia menambahkan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum penting bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun kebijakan turunan yang bersifat preventif demi membentengi ketahanan nasional.


Kendati regulasi dari pemerintah sudah kuat, Oleh Soleh mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi Perpres ini memerlukan kolaborasi dari lingkungan masyarakat terkecil, yaitu keluarga. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap konsumsi informasi dan konten anak-anak agar tidak terpapar pengaruh yang merusak karakter.


"Peran keluarga sangat penting. Saya mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif melindungi dan membimbing anak-anaknya dari berbagai pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan moral dan karakter generasi muda," tegas Oleh Soleh.


Komisi I DPR RI pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyatukan pandangan dan mendukung penuh implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional dari segala lini.