Jakarta, MCNID.net--Narasi di media sosial Threads yang mengeklaim pola asuh sesama jenis (gay parenting) menyelamatkan anak-anak telantar dari pasangan heteroseksual terbukti bohong.
Foto keluarga yang dipamerkan oleh aktivis LGBT sekaligus pendiri situs melela.org, Rio Damar, untuk mendukung klaim tersebut ternyata merupakan hasil curian dan rekayasa digital.
Fakta ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang mengecam tindakan manipulasi visual anak demi kepentingan opini publik tersebut.
"Jangan jadikan anak sebagai alat kampanye atau propaganda apa pun. Anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, bukan objek untuk membangun opini publik," tegas Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Polemik ini bermula dari unggahan akun Threads @rio_damar yang membagikan foto sepasang pria dewasa bersama dua anak laki-laki dengan pose layaknya sebuah keluarga inti. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan narasi provokatif yang menyudutkan pasangan heteroseksual:
"Dear heteronormative couple, this is what gay parenting look like. Biasanya kami adopsi anak-anak yang ditelantarkan kaum-kaum heteroseksual karena banyak dari mereka yang mau enak-enaknya doang tapi kabur dari tanggung jawab. Kami yang beresin gapapa. Ikhlas kok," tulis akun tersebut.
Namun, narasi propaganda itu langsung runtuh setelah pemilik foto asli, akun @hanumtk, melakukan klarifikasi dengan menyertakan dokumen foto yang valid. Terungkap bahwa potret yang dipajang oleh Rio Damar merupakan foto keluarga kandung milik @hanumtk bersama suami dan anak-anaknya.
Pelaku diduga sengaja mencuri foto tersebut lalu merekayasa visual digital dengan menghapus wajah sang ibu agar posisinya seolah-olah digantikan oleh pasangan pria lain.
Menanggapi kasus pemalsuan identitas siber anak ini, Abdullah yang akrab disapa Abduh, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran tersebut.
Menurut legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, rekayasa digital tanpa izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Tidak boleh ada kata damai apabila dugaan tersebut terbukti. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas demi memberikan keadilan kepada anak dan keluarga yang fotonya diduga dicatut," tegas Abduh.
Abduh juga menyentil standar ganda hak asasi manusia (HAM) yang ditunjukkan oleh pelaku. Ia menilai sangat ironis ketika seorang aktivis mengampanyekan gerakan anti-diskriminasi, namun di saat yang sama merendahkan kelompok lain dengan narasi yang memutarbalikkan fakta.
"Tidak boleh memperjuangkan perlindungan dari diskriminasi, tetapi pada saat yang sama menggeneralisasi dan merendahkan pasangan heteroseksual. Prinsip HAM harus berlaku sama bagi semua orang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI menilai kasus manipulasi berkedok gay parenting ini sebagai fenomena gunung es di ruang digital Indonesia. Kejadian ini dinilai memperkuat urgensi bagi Pemerintah dan DPR RI untuk segera merumuskan regulasi yang lebih ketat dan tegas guna melindungi anak-anak serta institusi keluarga dari berbagai bentuk propaganda yang melanggar hukum.



