Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, memberikan kritik keras terhadap narasi kebebasan berekspresi yang kerap berlindung di balik tameng Hak Asasi Manusia (HAM) demi melegalkan perilakau LGBT.
Ulama kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur pada 1 Juni 1975 ini menegaskan bahwa hak pribadi di Indonesia dibatasi oleh konsensus bernegara, nilai agama, dan hak orang lain.
Kiai Cholil, sapaan akrabnya, menyayangkan adanya pergeseran cara pandang sebagian anak muda yang menganggap penyimpangan seksual sebagai hak privat yang tidak boleh dicampuri, lalu menuntut hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang normal.
"Hak individu itu kalau tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan dalam konteks kebangsaan kita ada Amar Ma'ruf Nahi Mungkar, ada memberitakan yang baik juga melarang kemungkaran. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran," tegas Kiai Cholil, Rabu (17/6/2026).
Kiai Cholil mengibaratkan pembiaran tuntutan hak privat yang menyimpang di ruang publik bagaikan seseorang yang menuntut hak untuk telanjang di depan umum. Hak kebebasan pribadi tersebut mencederai hak orang lain untuk melihat hal-hal yang sopan dan sesuai norma kesusilaan.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menekankan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler mutlak yang membebaskan moral warganya tanpa arah. Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan berekspresi di ruang publik mutlak harus diikat dengan nilai-nilai agama.
"Jadi kebebasan tidak bisa kita sebebas-bebasnya tanpa nilai. Karena negara kita berdasarkan Pancasila. Sejauh yang saya ketahui, seluruh agama yang dianut di Indonesia itu memberikan nilai positif atau memberikan izin dan mentolerir terhadap LGBT ini," terangnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan bahwa bangsa Indonesia memiliki konsensus hukum yang sah, salah satunya adalah Undang-Undang Perkawinan yang menegaskan pernikahan mengikat antara laki-laki dan perempuan.
Di luar kodrat berpasangan itu, Kiai Cholil menyebutnya sebagai penyakit masyarakat yang harus disembuhkan, bukan dipamerkan.
Kiai Cholil juga menyoroti maraknya fenomena normalisasi LGBT di lingkungan akademis. Ia mengimbau kampus-kampus dan institusi pendidikan tinggi untuk tidak berlindung di balik alasan kebebasan berpendapat demi membiarkan gerakan ini berkembang.
Kiai Cholil mendesak kampus agar melahirkan aturan internal yang ketat demi memutus mata rantai normalisasi tren global yang merusak karakter generasi muda.
"Tidak cukup hanya menolak bahwa itu bukan pendapat kampus, tapi kampus-kampus, sekolah-sekolah itu harus dengan tegas melarang dan memberikan tindakan tegas jika terjadi LGBT itu," pungkasnya.



