Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa keberpihakan aparat penegak hukum terhadap masyarakat miskin dan kaum dhuafa bukanlah bentuk belas kasihan. Menurutnya, hal tersebut merupakan perintah agama sekaligus amanah suci yang telah tertuang dalam konstitusi negara.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kiai Cholil di sela-sela acara Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Muzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Komisi Hukum MUI Pusat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
"Keberpihakan penegak hukum kepada kaum dhu’afa bukanlah belas kasihan, melainkan amanah konstitusi dan perintah agama. Keadilan tidak boleh diukur dari kekuatan seseorang, tetapi dari kesamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum," ujar Kiai Cholil Nafis.
Menurut Kiai Cholil, esensi dan moralitas sebuah negara hukum justru sedang diuji dalam interaksinya dengan masyarakat kecil. Negara tidak boleh hanya tajam saat berhadapan dengan kelompok yang lemah, namun mendadak tumpul ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki kekuatan finansial atau politik.
"Negara hukum diuji bukan saat menghukum yang lemah, tetapi saat mampu melindungi yang lemah dan berlaku adil kepada yang kuat," kata Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengingatkan para aparat penegak hukum bahwa tugas mereka memiliki dimensi spiritual yang sangat tinggi. Membela hak-hak masyarakat miskin yang terzalimi dinilainya bukan sekadar menjalankan tugas profesi, melainkan bentuk pengabdian kepada Tuhan.
"Hukum yang berkeadilan adalah ibadah, dan melindungi kaum lemah adalah kemuliaan," tambah Kiai Cholil.
Acara Muzakarah Hukum Nasional tahun ini mengusung tema "Penguatan Misi Keumatan dan Sinergi MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin".
Dalam acara Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin ini, MUI secara resmi merilis 27 nama perorangan dan lembaga penegak hukum yang dinilai memiliki rekam jejak nyata dalam membela kaum dhuafa serta masyarakat miskin.
Berikut adalah daftar lengkap penerima apresiasi hukum dari Komisi Hukum MUI Pusat tahun 2026:
1. H. M. Busyro Muqoddas
2. Nurrohim
3. Ike Farida
4. Jajang Mulyaman
5. Dudung Amadung Abdullah
6. Himpunan Konsultan Hukum ketenagakerjaan Indonesia
7. Posbakum ’Aisyiyah Jakarta
8. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel)
9. Lembaga Bantuan Hukum Catur Bhakti
10. Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH
PERADI) Balikpapan
11. Sirajuddin Sailellah
12. Ilham Haqiqi
13. Muhammad Tsaqib Idary
14. Abdul Chalim
15. Eka Purnamasari
16. Abd. Aziz
17. Abdul Hamim Jauzie
18. Alief Sri Maulana Aziz,
19. Roys Qaribilla
20. Prof. Dr. Edi Slamet Irianto
21. H Musa
22. Edi Rosman
23. Reldy Tirtaanom
24. Adriyan Fauzi
25. LKBH Unusia Jakarta
26. Pusat Bantuan Hukum Peradi Cikarang
27. Kantor Layanan Bantuan Hukum (KLBH) Muhammadiyah Kramat Jati
Kiai Cholil Nafis: Membela Kaum Dhuafa Bukan Belas Kasihan, Tapi Amanah Konstitusi dan Agama
📅 04 Juli 2026✍️ AmirBerita



